PosRoha.com – Medan, Guna meredam dan meminimalisir kenakalan remaja yang saat ini sangat mengkuatirkan. Pemahaman nilai nilai agama patut ditanamkan sejak usia dini. Untuk itu, salah upaya yang harus dilakukan yakni menanamkan ajaran agama kepada generasi muda lewat penerapan Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Medan Abdul Rani SH ketika menggelar sosialisasi ke III Tahun 2021 Perda Kota Medan No 5 Tahun 2014 tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Jl Pasar Rambai Gg Itiqomah Lk VI Kelurahan Martubung , Kecamatan Medan labuhan, Minggu (28/3/2021).
Menurut Abdul Rani SH asal politisi PPP iti, karena dengan menjalankan Perda maka anak usia dini wajib melek Alquran. “Membaca Al Quran, Hadist, Aqidah, Akhlak, belajar fiqih serta sejarah Islam dan praktik ibadah,” akan ditanamkan disekolah.
Tentu, para orang tua sudah terbantu mengawasi pendidikan anaknya. Karena begitu tamat SD sudah memiliki dasar agama yang kuat. Si Anak sudah memiliki akhlak membangun masa depan lebih baik. “Setelah Perda MDTA dijalankan dengan baik, maka orang tua tidak perlu waswas karena anak anak sudah memiliki bekal dasar agama yang kuat,” tambah Abd Rani.
Saat memberikan pemaparan Perda, Abdul Rani SH sangat mengharapkan Walikota Medan Bobby Afif Nasution dapat memberikan perhatian serius guna percepatan pemberlakuan Perda MDTA di Kota Medan.
“Percepatan dengan menerbitan Perwal untuk turunan tindaklanjut penerapan Perda kiranya disegerakan,” harap politisi PPP itu.
Diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal.
Dalam Perda dalam Pasal 3, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Dan pada Pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.
Perda dalam Pasal 9 menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Sedangkan di Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.
Hadir saat pelaksanaan Perda, tokoh agama, tokoh masyarakat, kumpulan ibu ibu perwiritan dan ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Ketua DPRD Medan Hadiri Resepsi Festival Musim Semi Tahun Baru Imlek
KPU Sumut Ikuti Sidang Lanjutan PHPU Pemilihan Gubsu di MK
Konjen Tiongkok Gelar Resepsi Festival Musim Semi Tahun Baru Imlek, Ajak Tingkatkan Hubungan Humaniora