PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Ir Sahat Simbolon ajak masyarakat dukung penerapan Perda No 6/2015 terkait pengelolaan persampahan. Dengan menerapkan Perda akan terciptanya kota Medan bersih dan lingkungan yang sehat serta masyarakat sejahterah.
“Mari kita dukung program Walikota Medan Bobby Nasutiom tentang kebersihan guna menuju Kota Medan bersih dan asri,” ujar Sahat Simbolon saat menggelar sosialisasi ke III Tahun 2021 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Batu Putih Jelurahan Pahlawan Kecamatab Medan Perjuangan, Minggu (28/3/2021).
Sebagai bentuk dukungan kata Sahat Simbolon asal politisi Gerindra itu, masyarakat diharapkan ikut berperan menjaga kebersihan. Masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan tempat.
“Ayo kita jaga kebersihan mulai dari rumah kita, pekarangan lingkungan hingga ditengah masyarakat, ujar Sahat.
Seperti mewadahi sampah masing masing, membersihkan parit depan rumah serta membudayakan gotong royong lingkungan. “Sampah dari rumah supaya di wadahi dan buang di tempat sampah yang tersedia,” pesan Sahat Simbolon.
Selain itu, saat sosialisasi Perda Persampahan,Sahat Minta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan dapat menyahuti aspirasi masyarakat terkait minimnya sarana prasarana tempat sampah.
Begitu juga terkait kekurangan bak sampah di lingkungan serta armada pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi kendala besar menjaga kebersihan.
Terkait hal itu, Sahat Simbolon minta kepada Walikota Medan menjadi perhatian serius. Ianya selaku anggota dewan mendorong agar dialokasikan anggaran pembelian armada dan becak sampah.
Perda yang disosialisasikan yakni Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, memiliki sanksi pidana yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No.6 Tahun 2015 tersebut.
Disebutkan dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB,” semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan dikota Medan.
Sosialisasi Perda dihadiri pihak terkait, M Yamin mewakili DKP Kota Medan, Lurah, Kepling, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama serta ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Ketua DPRD Medan Hadiri Resepsi Festival Musim Semi Tahun Baru Imlek
KPU Sumut Ikuti Sidang Lanjutan PHPU Pemilihan Gubsu di MK
Konjen Tiongkok Gelar Resepsi Festival Musim Semi Tahun Baru Imlek, Ajak Tingkatkan Hubungan Humaniora