PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Sahat Simbolon ST minta Walikota Medan Bobby Afif Nasution terapkan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di kota Medan. Seiring dengan itu, Pemko Medan diharapkan segera menyiapkan sarana dan prasarana tempat dan pengangkutan sampah.
Dorongan itu disampaikan Sahat Simbolon saat menggelar sosialisasi Perda ke 2 TA 2021 Perda Kota Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Cemara Gang Dame Lingkungan 5 Kel Pulau Brayan Bengkel Baru Kecamatan.Medan Timur, Minggu (28/2/2021). Sosialisasi Perda dihadiri Lurah Pulau Brayan Bengkel Baru, Dinas Kebersihan dan Pertaman M Amin Daulay, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.
Untuk itu kata Sahat, penanganan kebersihan harus tetap dinomorsatukan. Sarana fasilitas tempat dan pengangkutan sampah supaya tetap menjadi perhatian serius Walikota Bobby Nasution. Ke depannya penerapan Perda No 6 Tahun 2015 dapat lebih baik.
Ditambahkan, Pemko Medan melalui DKP Kota Medan diharapkan serius penanganan sampah. Karena kebersihan sangat penting merupakan menunjang kesehatan. Sebab, kesalahan penanganan sampah dapat berakibat fatal berdampak menjadi kota Medan gunung sampah.
Maka itu, sosialisasi Perda Kota Merdan sangat penting sehingga masyarakat tahu betul tujuan Perda yakni demi kepentingan bersama menuju kota bersih dan warga sehat,” sebut Sahat seraya menambahkan bahwa penanganan sampah yang baik, mencerminkan perwajahan keindahan suatu kota. Begitu juga dampaknya dengan kesehatan.
Pada kesempatan itu, Sahat mengajak masyarakat untuk sadar kebersihan guna mendukung penerapan Perda dan menjaga kebersihan dari rumah hingga lingkungan masing masing. Budaya bersih harus dimulai dari rumah sendiri dan lingkungan. Karena kebersihan hal yang utama untuk mendapatkan kesehatan.
“Masyarakat kita dorong sadar akan kebersihan dan pemerintah harus menyiapkan sarana pendukung,” imbuhnya.
Adapun Perda yang disosialisasikan, Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, memiliki sanksi pidana yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No.6 Tahun 2015 tersebut.
Disebutkan dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB,” semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan dikota Medan.
Pada kesempatan itu juga, warga menyampaikan keluhan terkait jarangnya armada truk sampah datang ke Kelurahan Tanjung Selamat. Sehingga, sampah terlihat menumpuk dimana mana.
Sama halnya dengan becak pengangkut sampah yang jumlahnya minim. Sehingga sampah di gang kecil tidak terangkut. Warga minta penambahan angkutan sampah. (lamru)
More Stories
DPRD Medan Ingatkan KPU dan KPPS Maksimalkan Sosialisasi Pilkada 27 Nopember 2024
Jelang Pilkada 27 Nopember 2024, Ketua KPU Medan Sebut Bahan Logistik Pilkada Mulai Tiba
Lailatul Badri Sebut Peringatan 1 Oktober Momentum Memaknai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045