PosRoha.com – Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH dorong Pemko Medan melalu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan rutin melakukan evaluasi keberadaan tanah dan bangunan milik masyarakat yang ada di kota Medan. Evaluasi guna memaksimalkan peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Hal itu disampaikan Abdul Rani SH saat menggelar sosialisasi ke 2 TA 2021 Perda Kota Medan No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan di Jl Pasar Lama Gang Pesantren lingkungan 29 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Lahuhan, Minggu (28/2/2021). Hadir saat sosialisasi, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Menurut Abdul Rani asal politisi PPP itu, evaluasi itu sangat penting guna melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu BPPRD Kota Medan dapat memutuskan apakah besaran PBB nya tetap atau ada kenaikan. “Saat ini banyak perobahan bangunan dan yang dulunya tanah kosong sekarang sudah berdiri bangunan, tentu ada perubahan besaran jumlah PBB yang harus dibayar,” tandas Abdul Rani.
Disampaikan Abdul Rani, PBB merupakan salah satu pajak yang menjadi potensi sumber pendapatan negara yang patut diberdayakan maksimal untuk pembangunan kota Medan. Maka itu, Pemko Medan diharapkan maksimal menggali potensi PAD sektor PBB.
Dibalik keharusan wajib pajak membayar PBB kata Abdul Rani, Pemko Medan juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi saat pandemi Covid 19 sekarang ini. Keluhan wajib pajak patut dipertimbangkan yakni berupa dispensasi keterlambatan bahkan diskon pembayaran.
“Pemko Medan kiranya dapat membantu masyarakat kurang mampu/miskin, khususnya bagi pensiunan PNS, TNI, Polri maupun BUMN yang mengajukan permohonan keringanan PBB,” sebut Abd Rani seraya menyebut Pemko Medan supaya memfasilitasi masyarakat dengan memberi potongan 50% dari jumlah tagihan PBB.
Sebagaimana diketahui Perda No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan dijelaskan pada bagian ke empat terkait Keberatan dan Banding Pasal 16. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:a. SPPT;b. SKPD;c. SKPDLB; dan d. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Kemudian keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan – alasan yang jelas, Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat,tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karenakeadaan diluar kekuasaannya.
Dalam pasal ini juga disebutkan, keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang disetujui Wajib Pajak. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan,selain itu masyarakat bisa secara rinci melihat aturan dalam Perda dengan cara mendownload isi dari perda tersebut.
Kemudian di pasal 17 disebutkan bahwa, Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
Diketahui, Perda Kota Medan No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan terdiri XVI BAB dan 33 Pasal. Ditetapkan di Medan 27 Juni 2011 yang ditandatangani Walikota Medan Drs Rahudman Harahap. Diundangkan Sekda Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
DPRD Medan Tetapkan Rekomendasi Hasil Pembahasan Pansus LKPJ TA 2024
Modesta Marpaung SKM Dorong Pemko Medan Fokus Peningkatan Pelayanan RS dan Puskesmas
El Barino Shah SH MH Minta Pemko Medan Segera Realisasikan Proses Daur Ulang Sampah di Medan