PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Ishaq Abrar Gelar Sosialisasi Perda PBB, Wajib Pajak Diminta Taat Pajak

PosRoha.com – Anggota DPRD Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan S.I.P minta Pemko Medan agar menerapkan Perda tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB) dijalankan dengan benar. Sehingga perolehan PAD dari sektor PBB dapat maksimal tanpa merugikan sepihak masyarakat ekonomi rendah.

“Ketentuan Perda supaya ditegakkan Pemko Medan dan seluruh lapisan masyarakat. Perolehan PBB sangat penting ditingkatkan guna kemajuan dan pemerataan pembangunan di Kota Medan,” ujar Ishaq Abrar saat melaksanakan sosialisasi ke II 2021 Perda Kota Medan No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan yang digelar di Jl Manggaan 4 lingkungan 2 Kelurahan Mabar Hilir Kec Medan Deli, Minggu (28/2/2021).

Dikatakan Ishaq Abrar asal politisi Demokrat itu, Pemko Medan supaya terus update terkait perubahan jenis bangunan atau lahan di suatu tempat. Begitu juga dengan penerbitan SPPT supaya tidak bertele tele. Masyarakat juga diharapkan tanggap guna memperbaharui informasi terkait PBB dengan menanyakannya kepada Kepala Lingkungan atau Kelurahan.

Ishaq Abrar mendesak kepada Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan agar dapat mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat yang ada di Kota Medan pada setiap tiga tahun.

“Tujuannya, untuk dapat melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu BPPRD Kota Medan dapat memutuskan apakah besaran PBB nya tetap atau ada kenaikan,” sebut Abrar.

Menurut Ishaq, perubahan status tanah sangat berpengaruh terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Maka nilai PBB sangat tergantung kepada nilai jual harga tanah.

Pada kesempatan sosialisasi Perda itu Ishaq Abrar mengajak masyarakat agar taat pajak PBB dan membayar tepat waktu untuk menghindari denda.

Sedangkan terkait keringanan pembayaran PBB akibat sutuasi ekonomi apalagi masa pandemi sekarang ini, Pemko Medan diminta bijak dan toleran. Karena pemerintah juga berkenan membantu masyarakat kurang mampu/miskin, khususnya bagi pensiunan PNS, TNI, Polri maupun BUMN dengan mengajukan permohonan keringanan PBB.

Pemko Medan supaya memberi keringanan pemotongan 50% dari jumlah tagihan PBB. Caranya dengan mengisi formulir di atas materai dan diajukan ke BPPRD Kota Medan. “Masyarakat non pensiunan juga bisa mengajukan permohonan, tapi memang kurang mampu, jika PBB awalnya Rp500.000 maka akan dikenakan menjadi Rp 250.000,” terang Ishaq Abrar.

Dalam isi Perda No 3 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan dijelaskan pada bagian ke empat terkait Keberatan dan Banding Pasal 16, tertera Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:a. SPPT;b. SKPD;c. SKPDLB; dan d. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Kemudian keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan – alasan yang jelas, Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat,tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karenakeadaan diluar kekuasaannya.

Sebagaimana diiketahui, Perda Kota Medan No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan terdiri XVI BAB dan 33 Pasal. Ditetapkan di Medan 27 Juni 2011 yang ditandatangani Walikota Medan Drs Rahudman Harahap. Diundangkan Sekda Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)