PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Ishaq Abrar Gelar Sosialisasi, Minta Pemko Medan Terapkan dan Perbanyak Sosialisasi Perda

PosRoha.com – Medan, Pemko Medan diingatkan agar rutin melakukan sosialisasi Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok  (KTR). Sehingga, masyarakat dapat mengetahui dan terbiasa mematuhi aturan serta daerah larangan.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan S.I.P saat melakukan sosialisasi ke IV Tahun 2021 Perda Kota Medan No 3/2014 tentang KTR di Jalan Pancing No 89 Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, Minggu (25/4/2021). Sosialisasi dihadiri tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Ishaq Abrar selaku politisi muda asal Partai Demokrat itu, Pemko Medan supaya memperbanyak sosialisasi   dan rutin. Hal demikian dipastikan akan meminimalisir pelanggaran.

Sama halnya dengan penindakan tegas, Ishaq berharap supaya dilakukan terhadap lembaga maupun perorangan yang terbukti melanggar Perda. “Bila sosialisasi sudah dilakukan maka sangat tepat bila ditindaklanjuti dengan tindakan. Tentu akan memberikan efek jera bagi pelanggar,” sebut Ishaq Abrar.

Ditambahkannya, diharapkan Pemko Medan dapat menjalankan seluruh Perda yang telah disahkan. Sehingga Perda tidak sebagai pajangan yang menghiasi dokumen arsip Pemko Medan. “Kita mendukung penerapan Perda dilakukan dengan tegas. Kita juga mengajak masyarakat mentaati Perda guna mendukung peningkatan pembanguna Kota Medan,” sebut Ishaq Abrar Tarigan yang saat ini duduk di Komisi III DPRD Medan.

Sebagaimana yang tertera dalam Perda No 3 Tahun 2014 yang terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal dan ditetapkan di Medan 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin.

Dalam Perda KTR sudah diatur agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR). Masyarakat supaya dapat memahami dan menjalankannya.

Perda juga mengatur agar pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Seperti Pada pasal 28, disebutkan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpangnya merokok didalam kendaraan.

Bahkan masalah sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.

Begitu juga mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dan mentaati pemasangan iklan rokok.(lamru)