PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Antonius Tumanggor Minta Dinas P2K Rutin Sosialisasi Perda Terkait Pencegahan Kebakaran

PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Antonius D Tumanggor minta Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan maksimal menerapkan dan mensosialisasikan  Perda No 6/2016 ditengah masyarakat. Selain menambah pemahaman masyarakar terkait pencegahan terjadi kebakaran juga akan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari retribusi alat pemadam kebakaran.

“Kita berharap agar seluruh pemilik gedung dan perkantoran di Medan taat akan kewajiban dalam penyediaan alat pemadam kebakaran. Bahkan, masyarakat sejak usia dini dapat memahami pengendalian dasar pencegahan kebakaran,” ujar Antonius Tumanggor saat menggelar sosialisasi ke IV Tahun 2021 Perda Pemko Kota Medan No 6 Tahun 2016 Tentang retribusi alat pemadam kebakaran di Jl Beringin III Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (25/4/2021).

Disampaikan Antonius Tumanggor asal politisi Nasdem, dengan pemahaman mencegah kebakaran diharapkan dapat meminimalisir terjadi kebakaran. “Dinas harus memperbanyak tindakan pencegahan,” sebut Antonius yang saat ini di Komisi IV DPRD Medan bidang pembangunan itu.

Selain itu, Dinas P2K diharapkan melakukan pengawasan maksimal sehingga seluruh kantor atau gedung swalayan dan mini market dipastikan sudah taat akan Perda No 6/2016. “Dinas P2K harus tingkatkan pengawasan agar jangan terjadi kebocoran PAD,” tambah Antonius.

Bahkan, kata Antonius, seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) serta berbagai lembaga dan instansi yang ada di Kota Medan agar mendapat pelatihan agar paham akan pencegahan kebakaran. “Ini sangat perlu guna menghindari kepanikan bila terjadi hal yang tidak diinginkan,” sambung Antonius.

Dihadapan ratusan peserta, Pada saat sosialisasi Perda, petugas Dinas P2K Kota Medan melakukan simulasi penggunaan dan pemeliharaan alat pemadan api ringan. Warga diberikan pemahaman upaya pencegahan pertama sehingga tidak terjadi kepanikan.

Tampak masyarakat antusias mengikuti sosialiasi apalagi tidak pernah mendapat pemahaman terkait pencegajan kebakaran.

Dalam pelaksanaan sosialiasi Perda dihadiri ratusan masyarakat, tokoh agama, pemuda dan instansi Organisai Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan. (lamru)