PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Ketua DPRD Medan Ajak Kepling Ujung Tombak Sosialisasi Lawan Covid 19

PosRoha.com – Medan, Ketua DPRD Medan Hasiym SE menggelar sosialisasi Perda terkait sistem Kesehatan Kota Medan. Kali ini, Hasiym melakukan sosialisasi sekaligus berbuka puasa bersama dengan para undangan di Jl Gandhi Simpang Jl Perak Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area, Minggu (25/4/2021).

Kepada para undangan yang dihadiri Lurah Sei Rengas 2 Vindika Batubara dan ratusan undangan mayoritas para Kepala Lingkungan (Kepling) itu. Dalam sosialisisasi ke IV Tahun 2021 Perda Kota Medan No 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Hasyim SE mengajak para Kepiling dapat menjadi ujung tombak mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya kesehatan dan kebersihan.

“Masa pandemi Covid 19 saat ini, peran Kepling sangat dibutuhkan mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) setiap melakukan aktifitas, kegiatan apa saja,” ujar Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.

Disampaikan Hasyim, selain sosialisasi penerapan Prokes di masyarakat, Kepling juga diharapkan berperan mengajak masyarakat untuk ikuti Vaksinasi. “Kepling agar sampaikan ke masyarakat supaya ikut vaksin. Mari kita sukseskan program pemerintah gelar vaksin. Karena dengan vaksin kita sudah ikut melawan Covid 19,” turur Hasyim.

Diyakinkan Hasyim, bahwa Vaksin Sinovac telah mendapat rekomendasi MUI bahwa aman masuk meningkatkan imun tubuh. “Jangan ragu dan takut, vaksin aman dan tidak berdampak negatif. Bila kita semua sudah menerima vaksin maka tubu kebal akan Covid 19 dan tidak akan berkembang lagi karena tidak ada tempat Covid hidup lagi. Ayo sama sama melawan Covid 19,” sebut Hasyim seraya mengajak agar sama sama berikhtiar.

Menurut Hasyim, bila Kepling lancar dan banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi Prokes dan ikut vaksin maka diyakini orang yang terpapar Covid 19 akan menurun. Sehingga status Kota Medan sebagai zona orange dipastikan berobah zona hijau. “Kita yakin apabila saling mendukung dan bahu membahu mematuhi Prokes dan memerangi Covid 19 pasti segera menghilang,” imbuhnya.

Usai Hasyim memberikan arahan dan penjelasan, selanjutnya Ustadz Miftahul Chair MA memberikan tausiah dan berlangsung acara silaturahmi serta buka puasa bersama.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Begitu juga pada BAB II, disebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Selanjutnya mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat  bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya. (lamru)