PosRoha.com – Medan, Redaksi PosRoha.com menerima sanggahan (hak jawab) dari pihak Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin Medan, Kamis (22/4/2021). Surat hak jawab sebanyak 4 lembar itu dikirim oleh kuasa hukumnya Dr Redyanto Sidi SH MH selaku Advokat yang bergabung di Achilles Hukum Kesehatan Indonesia.
Dalam surat hak jawab yang di tanda tangani kuasa hukum RSU Bunda Thamrin menyebut menindaklanjuti risalah penyelesaian Dewan Pers tentang pengaduan RSU Bunda Thamrin terhadap media siber PosRoha.com atas berita dengan judul DPRD Medan Minta Kapoldasu Dalami Dugaan Pelanggaran RS Bunda Thamrin Sebagai Provider BPJS .
Dalam hak jawab ada beberapa point yang disampaikan seperti dugaan yang disebut tidak benar dan tidak mendasar. Bahkan dalam point 3 disebut tidak benar dan cenderung fitnah karena tidak melakukan konfirmasi.
Namun sangat disayangkan, dalam isi hak jawab dalam point 7 menyebut tudingan dugaan sistem pelayanan RS Bunda Thamrin sangat lah buruk yang telah menahan nahan jenazah, sesuatu yang tidak mendasar.
Dalam point 7 dan 8, redaksi posroha.com menyatakan tidak pernah membuat berita terkait penahanan jenajah. (lamru)
More Stories
DPK KNPI STM Hulu Apresiasi Gugatan Lukas Sibero ke Bawaslu
Petugas PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan, Calon Jaksa Dilaporkan ke Jamwas RI
Pantau Persidangan di PN Medan, DPRD Minta Kejagung Batalkan SK Calon Jaksa, Terdakwa Kasus Pelanggaran Pemilu PPK Medan Timur