PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Paul Mei Simanjuntak SH Gelar Sosper No 4 Tahun 2012, Rumah Pribadi Jadikan Posko Aspirasi

PosRoha.com | Medan, Medan, Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH (Paul MAS) gelar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012. Paul mengajak masyarakat peduli penerapan Perda sebagai wujud hidup sehat dan sejahtera.

“Kita harus taat aturan demi kesejahteraan bersama. Bila ada keluhan terkait urusan pelayanan kesehatan gratis dan pelayanan publik lainnya, sampaikan kepada Saya atau melalui tim,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDI Perjuangan) ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Jl Sehati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (7/1/2024) sore.

Hadir saat sosialisasi, sejumlah OPD perwakilan Pemko Medan seperti mewakili  Kecamatan Medan Perjuangan, Kelurahan, Dinas Kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Paul MAS yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Medan No urut 1 dari PDI Perjuangan dari dapil 3 yang meliputi Kecamatan Medan (Perjuangan, Deli, Timur dan Tembung) itu, Dianya tetap membuka rumah aspirasi di tempat kediamannya Jl Sei Kera Medan.

Dimana, rumah aspirasi guna  menyerap keluhan warga serta memberi solusi sesegera mungkin. “Terkait urusan KIP dan beasiswa bagi anak kuliah prasejahtera sudah banyak yang kita bantu. Begitu juga terkait berbagai urusan adminduk juga kita bantu,” papar Paul.

Namun demikian, Paul mengaku segala urusan tidaklah semudah yang diharapkan. “Selaku manusia biasa saya tentu masih ada kekurangan. Namun tetap maksimal berupaya membantu masyarakat,” aku Paul.

Memang terbukti, puluhan anak kurang mampu berhasil difasilitasi Paul MAS kuliah di Perguruan Tinggi Swasta mendapat beasiswa berikut mendapat uang operesional setiap bulannya. 

Kemudian, Paul menyampaikan,  bagi warga yang prasejahtera tidak perlu kuatir untuk tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis. Karena saat ini, selain BPJS Kesehatan PBI dan KIS yang anggarannya dari APBN Pemerintah pusat, juga bagi warga Medan sudah ada program UHC JKMB.

“Warga Medan dengan syarat memiliki KTP/KK Medan mendapat pelayanan berobat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit dengan fasilitas Kelas III,” terang Paul seraya menyebut jangan kuatir lagi tidak dapat berobat gratis.

Selanjutnya, Paul memaparkan isi Perda tentang Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
(lamru)