PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sukamto SE Ajari Warga Medan Gunakan Program UHC JKMB, Tunggakan BPJS Mandiri Dikesampingkan

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE minta para Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan agar merespon setiap keluhan dan aspirasi warganya terkait pelayanan publik. Kepling sebagai ujung tombak perpanjangan tangan Walikota Medan diharapkan mampu menjembatani sosialisasi program pemerintah.

Harapan itu disampaikan Sukamto SE (PAN) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Inpres Gg Balai Desa, lingkungan VIII, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (7/1/2024) pagi.

“Kita harapkan Kepling respon dan menyahuti serta menindaklanjuti keluhan warga. Apalagi soal pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan infrastruktur. Banyak warga kurang paham mendapatkan bantuan sosial dan pelayanan di tengah masyarakat,” ujar Sukamto.

Dikatakan Sukamto SE yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Medan Partai PAN No Urut 2 dapil V meliputi Kecamatan Medan (Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan). Suksesnya program pemerintah tidak lepas dari peran Kepling. “Maka itu Kepling harus iklas dan tulus menjalankan amanah,” sebut Sukamto.

Saat sosialisasi, Sukamto membagikan buku saku sebagai petunjuk pemahaman urusan pelayanan kesehatan gratis di Kota Medan lewat program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Isi buku  hasil cetakan pribadi itu berisikan panduan terkait pelayanan UHC JKMB.

Bukan itu saja, bahkan terkait tata cara pengurusan adminduk juga diuraikan dalam buku saku tersebut. “Pelajari isi buka, simpan jangan sampai hilang. Suatu saat pasti bermanfaat larena lengkap soal urusan pelayanan publik,” tandas Sukamto.

Dibantu perwakilan BPJS Kesehatan Medan Guru Baladewa Nasution, Sukamto memaparkan sekaligus menjawab pertanyaan ratusan warga. Dimana warga mengeluhkan iuran tunggakan BPJS Mandiri dan takut tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis.

Sukamto didampingi Guru Baladewa menyampaikan, kendati ada tunggakan iuran namun tetap dilayani berobat gratis. “Bagi warga yang memiliki KTP/KK Medan, Tunggakan BPJS Mandiri dikesampingkan, tetap mendapat pelayanan kesehatan gratis lewat program UHC JKMB. Jangan kuatir, bagi warga Medan  punya KTP Medan pasti mendapat pelayanan berobat gratis,” papar Guru Baladewa Nasution.

Sebagaimana ketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir diacara sosialisasi, mewakili Disdukcapil Kota Medan Yuliana, mewakili BPJS Kesehatan Medan Guru Baladewan Nasution, tenaga pendamping Dinas Sosial Didit Alisa Putra, mewakili Kelurahan Asam Kumbang B Panjaitan, mewakili Kecamatan Medan Selayang B Damanik, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lamru)