PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Hendra DS dorong Pemko Medan seriusi penanganan masalah banyaknya warga pengangguran di Kota Medan. Pemko diminta maksimalkan pengadaan balai latihan untuk keterampilan kerja mengantisipasi kemiskinan ekstrim.
“Kita minta Pemko Medan perbanyak alokasi anggaran dan gedung balai latihan kerja. Melalui pelatihan kerja dipastikan mampu mengurangi pengangguran serta mengentaskan kemiskinan ekstrim,” ujar Hendra DS.
Penegasan itu disampaikan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Pelajar Timur Gg Sopohorpur, Komplek LDII, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (7/1/2024).
Dikatakan Hendra DS yang saat ini tercatat Caleg DPRD Medan asal Partai Hanura No Urut 1 meliputi Kecamatan Medan (Denai, Area, Kota dan Amplas) itu, Pemko Medan supaya memberikan bantuan pancing bukan ikan. Sehingga, masyarakat bisa mandiri lebih sejahtera untuk berusaha dengan fasilitas yang diberikan Pemko Medan.
Untuk itu, Hendra mendorong Pemko Medan menambah alokasi anggaran untuk pengentasan kemiskinan. Seperti memperbanyak gedung balai latihan sehingga bagi warga pengangguran yang punya bakat menjahit, memasak, bengkel dan teknisi lainnya dapat belajar di Balai latihan.
Seperti diketahui, Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Hadir saat sosialisasi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Sumut H Hasoloan Simanjuntak, mewakili Kecamatan Medan Denai Fairuddin Madzjrul, mewakili PKH Bambang Setiady, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
KPU Medan akan Gelar Debat Publik Kedua Paslon Walikota Medan
APK Paslon Walikota Medan No 2 Ridha-Rani Dirusak, Agus Setiawan Minta Jangan Terprovokasi
Doa Bersama untuk Kedamaian Pilkada Kota Medan