PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Momen Sosper, Hasyim SE Sampaikan Terima Kasih Lolos ke DPRD Sumut

PosRoha.com | Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE sampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dapil Sumut A atas dukungan dan pilihannya yang mengikut rangkaian Pileg 14 Pebruari lalu dengan baik. Sehingga, Hasyim SE mendapat suara signifikan lolos ke DPRD Sumut yang bakal dilantik bulan September mendatang.

“Terima kasih sebesar besarnya atas dukungan dan pilihannya, amanah ini akan saya jalankan sebaik baiknya. Ke depan tidak akan mengurangi perhatian dan kinerja saya di tengah masyarakat sini. Kita masih banyak banyak kesempatan untuk bertemu kembali,” ujar Hasyim penuh haru.

Ucapan penuh makna itu disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE saat momen acara sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan  di Jl Setia, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (30/3/2024) pagi.

Turut hadir, mewakili pihak kecamamatan Medan Timur Fairuddin Madjrul, Korcam PKH Erna Agus Haryati, Kasi Pem Kelurahan Tegal Sari Mandala I Pemri Siregar, mewakili BPJS Kesehatan Feri Oliver Sinaga, nara sumber Waldemar Sihombing, tokoh agama Fuad Akbar, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Pada kesempatan itu, seiring dengan Perda Kesehatan yang terus menerus disosialisasikan Hasyim berpesan agar masyarakat peduli menjaga kesehatan, kapan dimana pun. “Kita harus berusaha agar tetap sehat. Kalau kita sakit, kekayaan dan harta kita tidak ada artinya, akan semua habis. Tetapi kalau sehat, semua aktifitas berjalan lancar. Maka tetap jaga kesehatan merupakan harta yang paling berharga.

Pada kesempatan itu juga, melalui nara sumber dan tim ahli Fraksi PDI P DPRD Medan Ir Waldemar Sihombing memaparkan Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)