PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE minta Kepling, Lurah dan perangkat Kecamatan terus memaksimalkan pengelolaan sampah di Kota Medan. Kepada masyarakat supaya ikut mendukung kesadaran membayar retribusi sampah dan pemilahan serta mewadahi sampah masing masing.

“Sangat dibutuhkan dukungan masyarakat bayar retribusi dan mewadahi sampah masing masing,” ujar Sukamto.
Himbauan itu disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 6
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl STM/Suka Tari lingkungan 10, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (30/3/2024) siang.

Hadir saat sosialisasi Perda, pihak Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Namun kata Sukamto, kutipan retribusi sampah yang dikutip dari masyarakat diharapkan dapat transparan penggunaannya oleh pihak Krcamatan dan Dinas Kebersihan. “Kita dorong WRS (Red- Wajib Retribusi Sampah) bagi masyarakat dapat bertambah. Saya pastikan masyarakat tidak keberatan bayar uang sampah apabila sampah diangkut tepat waktu,” kata Sukamto.

Untuk itu tambah Sukamto, Pemko Medan perlu transparansi soal kutipan uang sampah. Sehingga masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya dan tidak asumsi negatif.
Bahkan, Sukamto mendorong Walikota Medan Bobby Afif Nasution agar tetap memberikan penghargaan bagi pihak Kecamatan yang wilayahnya terbersih dan baik pengelolaan sampah. Dengan prnghargaan tersebut diyakini petugas akan lebih meningkatkan kerjanya mengelola sampah dengan baik.

Pada kesempatan itu, Sukamto mengajak masyarakat agar selalu mewadahi sampahnya agar tidak beserak. Masyarakat juga diingatkan jangan lagi membuang sampah sembarangan. Sebab Perda Persampahan sudah mulai ditegakkan dengan saksi berat, bila membuang sampah sembarangan dikenakan denda sebesar Rp.10 juta dan pidana kurungan.
“Masyarakat jangan lagi membuang sampah sembarangan. Sebab, akan di denda dan pidana yakni Rp 10 Juta dan pidana kurungan,” pesan Sukamto.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)
More Stories
Walikota Medan Minta Perusahaan di Medan Pekerjakan Warga Setempat
Dinas PMPTSP akan Gelar MPP Roadshow 25-26 Juni di Medan Labuhan, Roma Uli Silalahi Minta Berkelanjutan
PU Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Terkait RPJMD 2025-2029, Roma Uli Silalahi : “Berdayakan Klinik Program UHC Premium”