PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Rawan Caleg “Belanja Suara” di PPK, Pleno Terbuka KPU Medan Bakal Molor

PosRoha.com | Medan, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan Perolehan Suara  Pemilu Tahun 2024 di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dengan batas waktu hingga 5 Maret bakal molor. Sebab, masih banyak kotak suara yang nyangkut di Panitia Petugas Kecamatan (PPK).

Padahal tenggat waktu pengiriman hasil oleh PPK ke KPU Medan 2 Maret 2024 sudah terlewati. Parahnya, hingga Minggu 3 Maret 2024 pukul 24.00 Wib sejumlah PPK belum juga mengirim kotak suara ke KPU.

Nyangkutnya kotak suara di sejumlah PPK semakin menguatkan dugaan transaksi jual beli suara. Sejumlah Caleg masih “belanja suara” demi pergeseran suara untuk mendapat kuota kursi di DPRD Medan.

Dalam amatan wartawan PosRoha.com, KPU Medan telah mengagendakan tahapan Rapat Pleno Terbuka perhitungan suara Pemilu dan Pileg tingkat Kota Medan mulai 27 Pebruari hingga 5 Maret 2024. Sementara hingga  3 Maret 2024 malam, Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan  di Hotel Le Polonia baru merampungkan perhitungan suara 5 Kecanatan dari 21 Kecamatan di Kota Medan.

Artinya, jadwal untuk rekapitulasi untuk 16 Kecamatan lagi hanya menyisakan waktu 2 hari lagi sesuai jadwal batas 5 Maret 2024.

Masih dalam pengamatan wartawan, tentu, dengan batas waktu 2 hari untuk menyelesaikan 16 Kecamatan diprediksi tidak akan rampung. Karena, untuk penyelesaian 5 Kecamatan saja sangat bertele tele. Seperti, saat rapat pleno, banyak protes dari para saksi karena terjadi selisih suara yang dilaporkan PPK dengan rekap yang diterima saksi.

Hal itu menguatkan dugaan kecurangan untuk memenangkan Caleg tertentu. Bahkan, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi, Ketua KPU Medan Mutia Atiqh menyampaikan dihadapan saksi terjadinya berbagai kesalahan dikarenakan kurangnya pemahaman petugas PPK terkait prosedur dan tata cara rekapitulasi di TPS dan PPK.

Dalam rapatpun tercetus ocehan para saksi, menuding kinerja PPK terkesan lambat tidak profesiol sehingga berpeluang rawan kecurangan.

Menyikapi hal diatas, anggota KPU Medan selaku devisi Perencanaan data dan infornasi Saut Haornas Sagala (foto) kepada PosRoha.cm , Minggu (3/3/2024) mengatakan, pihaknya tetap berupaya merampungkan rekapitulasi perhitungan suara sesuai batas waktu 5 Maret 2024. Bila hal tersebut terpaksa molor akan berkordinasi dengan pihak Bawaslu.

Diakuinya, hal itu dikarenakan lambatnya kinerja PPK. Pada hal sejak awal sudah diingatkan agar melaksanakan tugas lebih maksimal dan bertanggungjawab agar tidak minimbulkan kerja tambahan.

“Tetap kita arahkan kerja lebih teliti dan menghindari persoalan hukum,” ujarnya.

Diketahui, hingga Minggu (3/3/2024) KPU telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara dari 5 PPK  yakni Kecamatan Medan Baru, Medan Barat, Medan Tuntungan, Medan Selayang dan Medan Perjuangan.

Sedangkan untuk Senin (4/3/2024) pagi dilanjutkan Kecamatan Medan Belawan, Medan Helvetia, Medan Area dan Medan Maimun. (lamru)