PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan (PDI P) Agus Setiawan gelar sosialisasi Perda No 5/2015. Dihadapan ratusan warga, Agus Setiawan banyak menerima keluhan warga miskin tidak pernah dapat bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal itu terungkap saat Agus Setiawan menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Jl Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (9/5/2026) sore.
Menyahuti banyaknya keluhan, Agus Setiawan mengaku akan memfasilitasi warga masuk PKH Medan Makmur. “Saya siap memfasilitasi untuk dapat bantuan dan terdaftar sebagai PKH Medan Makmur tapi harus memenuhi syarat,” sebut Agus Setiawan.

Disampaikan Agus, ada pun beberapa syarat itu seperti tergolong sebagai Lansia, belum pernah mendapat bantuan atau terdaftar di DTSN dan status disabilitas. “Jika syarat ini memang terpenuhi, biar kita fasilitasi cepat mendapat bantuan PKH Medan Makmur,” katanya.
Pada kesempatan itu, Agus Setiawan berharap kepada aparat Kelurahan dan Kepling berkenan membantu dan peduli terhadap warganya agar mendapat bantuan skala prioritas dan tepat sasaran. “Banyak warga yang tidak dapat informasi, maka itu Kepling harus membantu sosialisasi,” ujar Agus.

Saat Sosper, banyak warga mengeluhkan beberapa warga yang tergolong mampu justru mendapat bantuan tetapi yang miskin tidak pernah tersentuh bantuan. Warga menuding pendataan dilakukan tidak transparan.
Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan itu yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.
Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sosper dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta ratusan masyarakat. (lamru)

More Stories
Walikota Medan dan Uskup Agung Sepakat Jaga Masa Depan Anak Jangan Terjerumus Narkoba
Peduli Pelaku UMKM, H Zulkarnaen Minta Pemko Medan Terapkan Perda No 3/2024 dengan Benar
H Zulkarnaen SKM Gelar Sosper, Perintahkan Camat dan Lurah Fasilitasi Pelaku UMKM Dapat Bantuan dan Pembinaan