PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sosper No 4/2012, dr Faisal Arbie : “Lawan Pihak RS Bila Pasien Disuruh Pulang Kendati Belum Sembuh”

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie Biomed menyebut tidak ada batasan waktu bagi pasien BPJS Kesehatan opname di RS. Pasien BPJS Kesehatan berhak melawan dan menolak pihak Rumah Sakit (RS) bila pasien disuruh pulang padahal belum pulih.

“Apalagi pasien masih menggunakan alat bantu kesehatan tidak boleh dipulangkan alasan batas waktu rawat inap terbatas,” ujar Faisal Arbie..

Penegasan itu disampaikan dr Faisal Arbie M Biomed saat menggelar Sosper ke V Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Aluminium II, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Minggu (10/5/2026) siang.

Dikatakan, bila ada pihak RS yang menyuruh pasien pulang padahal belum sembuh supaya dapat melawan pihak RS. “Atau adukan kepada saya. Itu jelas menyalah. Karena tidak ada batasan pasien BPJS Kesehatan rawat inap.

Saat menggelar Sosper, Faisal Arbie banyak memberikan pemahaman dan penjelasan terkait pelayanan pasien BPJS Kesehatan yang banyak menerima pelayanan buruk. Seperti pengguna BPJS Mandiri yang iurannya menunggak, sering tidak langsung diarahkan kepada program UHC JKMB.

“Sepatutnya, bila pasien BPJS Mandiri menunggak, tunggakannya harus dkesampingkan melalui arahan pihak RS. Karena banyak pasien yang kurang memahami sistem dan alur program pelayanan kesehatan gratis,” sebut Faisal Arbie asal politisi Nasdem itu.

Guna memaksimalkan layanan kesehatan di Kota Medan, Faisal Arbie mengaku siap pasang badan membela warga prasejahtera mendapat palayanan gratis kesehatan.

Begitu juga dengan kasus pihak RS menolak pasien alasan kamar penuh. Faisal Arbie menyuruh warga agar melawan pihak RS. Dalam hal ini Faisal menyebut siap untuk tempat mengadu. “Kamar penuh bukan urusan pasien. Tetapi itu urusan RS, dan RS wajib mencari dan memfasilitasi rujukan ke RS lain.Untuk kasus seperti ini, pasien tidak usah pulang,” sebut Faisal.

Pada kesempatan itu, Faisal berpesan agar masyarakat tidak perlu memilih milih tempat RS untuk rawat inap. “Jadikan RS pemerintah (RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar) untuk tempat rujukan. Pemko Medan saat ini terus berbenah berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.

Sama halnya, aplikasi cek kamar kosong di RS dan aplikasi pendaftaran sistem online. Pihak RS harus tetap menyederhanakan sistem tersebut. “Karena tidak semua pasien memiliki HP Android dan mengetahui aplikasi. Untuk usia lansia bagaimana. Maka sistem manual harus tetap dibolehkan,” pinta Faisal.

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)