PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan (PDI Perjuangan) DR Dra Lily MBA MH kembali memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Perda No 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuan Perda agar tercipta ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH saat menggelar pelaksanaan Sosper ke VII Tahun 2026 gelombang ke II, produk hukum Pemko Medan Perda No 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jl Danau Poso, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Meda Barat, Minggu (19/7/2026).
Lily pun berharap kepada Pemko Medan melalui OPD supaya menerapkan Perda dengan sebaiknya. “Perda ini sangat penting mengatur dan mengingatkan akan bahaya rokok. Untuk itu harus dijalankan sebaik mungkin,” ujar Lily yang sebelumnya terlibat pembuatan Perda dan menjabat Ketua Pansus KTR.

Disampaikan, Perda akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari terhadap dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat. “Kita maunya semuanya kita sehat. Jadi perokok aktif harus jangan membuat warga yang tidak merokok terganggu,” ucapnya dihadapan ratusan peserta sosper.
Ditambahkan, dalam Perda itu, KTR berlaku di mana saja diatur dalam Pasal 7. Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, rumah bersalin, puskesmas, Balai pengobatan, apotek, pelayanan kesehatan swasta maupun pemerintah dan pelayanan kesehatan lainnya, tidak boleh merokok.

“Jika di lokasi pelayanan kesehatan ada yang merokok, langsung protes, videokan. Itu pasti akan dikenakan sanksi. Yang merokok di lokasi itu pasti dikenakan sanksi,” tegas Lily.
Dikatakan, adapun perubahan Perda Kota Medan No.3 Tahun 2014 itu dilakukan mengikuti perkembangan zaman. Serta adanya perubahan undang-undang yang diturunkan oleh peraturan pemerintah.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini biasanya akan diamandemen dilakukan Perubahan agar sesuai dengan perkembangan peraturan di atasnya. Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya, kalau undang-undang turunannya pasti peraturan pemerintah,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu Lily juga menghimbau masyarakat agar mentaati Perda KTR. Karena selain menjaga kesehatan juga ada sanksi denda jika melanggar ketentuan dalam Perda. “Untuk itu mari kita taati Perda,” ajak Lily.

Hadir saat Sosper, Lurah Sei Agul Ade Kurniawan, Pihak Puskesmas Sei Agul Nurhayati Siregar, Kesos Medan Barat Siti Fatimah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga. (lamru)

More Stories
dr Faisal Arbie Dukung Program Perlinsos, Petugas Diminta Proaktif dan Pastikan Seluruh Warga Terdata
Minimalisir Kenakalan Remaja, El Barino Shah SH Minta Pemko Medan Lakukan Pembinaan Pemuda Gemar Berolahraga
Agus Setiawan Gelar Sosper, Pemko Medan Diminta Awasi Distribuai Bansos Supaya Tepat Sasaran