PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Anggota DPRD Medan, El Barino Shah SH Ajak Masyarakat Berperan Aktif Ciptakan Rasa Aman

PosRoha.com | Medan, Di hadapan ratusan kalangan masyarakat, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH memaparkan isi Perda No 10/2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibun). El Barino pun mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif menciptakan rasa aman dan taat aturan.

“Mari kita ciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat heterogen di Kota Medan. Bebas dari gangguan dan hambatan merupakan hak dan kewajiban kita semua,” ujar El Barino Shah SH MH ketika menggelar Sosper ke VII Tahun 2026 gelombang ke I, produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jermal II Lingkungan VI, Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Minggu (19/7/2026) pagi.

Dikatakan El Barino Shah yang akrab dipanggil Rino itu, setiap orang dan badan sama sama memiliki hak dan kewajiban mendapatkan ketentraman dan ketertiban.

Dalam isi Perda seperti BAB III Pasal 5 diatur masalah hak, agar semua orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati Trantibun. “Artinya bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan sehingga dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan norma norma.

Sedangkan masalah kewajiban yang tertuang di Pasal 6, dimana setiap orang atai badan berkewajiban memelihara dan melestarikan Trantibun. Dan berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan Trantibun.

Selanjutnya, El Barino Shah menyampaikan isi BAB IV Pasal 7. Bahwa ketertiban umum itu meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai, situ, selokan atau saluran air dan waduk.

Berikutnya, tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan. Begitu juga soal ketertiban usaha pariwisata, tertib tempat usaha, tertib kesehatan, kependudukan dan tertib sosial.

Pada kesempatan itu, El Barino berharap kepada Pemko Medan melalui Satpol PP agar secara massif melakukan sosialisasi Perda kepada semua kalangan dan umumnya kepada masyarakat. “Kita harapkan Perda ini dapat diterapkan dengan benar dan terus mendapat pengawasan dari Pemko Medan,” umgkapnya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (lamru)