PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Paparkan Sistem Pelayanan Kesehatan, dr Faisal Arbie : “Pihak Rumah Sakit Jangan Persulit Pasien “

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Biomed memberikan pemaparan soal Perda No 4/2012 tentang sistem Kesehatan. Dokter Faisal mengingatkan, Dinas Kesehatan Kota Medan agar menerapkan Perda dengan benar sehingga pihak Rumah Sakit (RS) jangan ada lagi yang mempersulit layanan kesehatan alasan birokrasi.

Demikian disampaikan dr Faisal Arbie M Biomed (Nasdem) saat menggelar Sosper ke VII Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Kepribadian, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Minggu (19/7/2026) siang.

“Jika selama ini ada pihak Rumah Sakit yang mempersulit pasien mendapat layanan kesehatan. Seperti tidak dapat rujukan, ditolak rujukan alasan kamar penuh dan dipulangkan kendat belum pulih. Ke depan akan diperpaharui, soal kesehatan tanggungjawab pemerintah namun pasien harus tetap memenuhi kewajiban,” sebut Faisal Arbie asal politisi Nasdem itu.

Selanjutnya Faisal Arbie memberikan pemahaman dan motivasi kepada ratusan warga peserta sosper. Ditegaskan, bila ada pihak RS yang memberikan semena mena terhadap pasien harus dilawan dan tidak boleh diam.

“Seperti ditolak alasan kamar penuh. Itu harus dilawan, karena masalah kamar penuh bukan urusan pasien. Bilang mau berobat bukan mau tidur. Jika ditolak laporkan kepada tim saya akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Ditambahkan Faisal, kepada masyarakat atau pasien tidak perlu memilih milih RS tempat rujukan. Rumah Sakit itu akan memberikan pelayanan yang terbaik. “Tetapi jika pelayanan tidak baik. Silahkan lapor kepada saya. Akan kita rekomendasikan diberi sanksi tegas,” ucapnya.

Selanjutnya Faisal Arbie juga menyahuti keluhan peserta Sosper. Dalam sesie tanya jawab, Faisal memberikan pemahaman kepada warga terkait Perda. Selanjutnya memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban dalam penerapan Perda.

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012, diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat pelaksanaan Sosper Camat Medan Timur, Fernanda, Lurah Pulo Brayan Bengkel Yudha Arianto, Puskesmas Glugur Darat dr Meri Pasaribu, Disdukcapil Siti Holizah Harahap, tokoh maayarakat, tokoh agama dan ratusan warga. (lamru)