PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen S KM terus berkeliling di tiga Kecamatan Medan Timur, Perjuangandan Tembung berkampanye perangi sampah. Kegiatan memilih sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan itu sebagai bentuk komitmen Zulkarnaen agar problema sampah di Kota Medan segera tuntas.
Saat sosialisasi, mulai dari bahaya sampah dan manfaatnya serta sistem pengelolaan dan kendala sarana prasarana fasilitas di setiap lingkungan, H Zulkarnaen menginput dan memetakan masalah lalu memberikan solusi.
Seperti pelaksanaan yang dilakukan H Zulkarnaen saat Sosper ke VII Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Bukit Siguntang, lingkungan 8, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (18/7/2026) siang.
H Zulkarnaen asal politisi Partai Gerindra itu mengajak ratusan masyarakat untuk peduli menjaga kebersihan dan mewadahi sampah masing masing. “Bila ada kendala masalah sampah, sampaikan biar kita beri solusi. Saya hadir untuk mengakomodir persoalan dan kita cari solusi,” ujar Zulkarnaen.
Dikatakan Zulkarnaen , kehadirannya bukan mencari siapa yang salah tetapi ingin memberi solusi langkah yang akan dilakukan sehingga kota Medan bersih. “Saya mengajak Bapak/Ibu supaya peduli kebersihan dan jangan membuang sampah sembarangan,” pesanya.
Pada kesempatan itu juga hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Gunawan Siahaan menyampaikan produksi sampah harian Kota Medan mencapai 0,75kg perorang. Dengan begitu, produksi sampah di Kota Medan mencapai lebih dari 1.800 ton setiap harinya. Jumlah ini terbilang cukup fantastis, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih serius dari seluruh pihak.
“Produksi sampah harian di Kota Medan mencapai 0,75kg perorang atau sekitar 1.700 ton perhari,” ucap Gunawan.
Adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.
Hadir pada kegiatan Camat Medan Timur, Fernanda, Lurah Glugur Darat II, Ahmad R Siregar, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Medan, Gunawan Siahaan, perwakilan Dinas SDABMBK Medan, Ilham Syukriadi Pulungan, dan perwakilan Dinas Perhubungan Medan, M Rizky Aulia. (lamru)

More Stories
Paul MA Simanjuntak Gelar Sosper, Dorong Pemko Medan Percepatan Data Ulang Padankan Data Penerima Bansos
Pemko Medan Komitmen Perkuat Statistik Sektoral Lewat EPSS
Prancis Pererat Hubungan Bilateral dan Jajaki Peluang Kerjasama di Sumut