PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom ajak masyarakat Medan Helvetia perangi pelaku tindak kejahatan, geng motor dan aksi begal yang meresahkan warga akhir akhir ini. Aksi mereka memancing keributan dengan ngeber ngeber sepeda motor yang berujung aksi tawuran sangat meresahkan masyarakat.

“Saya mengajak masyarakat dan kader Pemuda Pancasila (PP) ikut membantu pihak Kepolisian menjaga ketertiban umum. Kalau ada geng motor dan begal ‘gas terus’. Saya tidak setuju ada lagi kejadian terulang aksi geng motor berujung tawuran. Ini harus kita lawan sama sama,” ajak Reza Pahlevi Lubis asal Partai Golkar itu.
Ajakan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis S Kom saat menggelar Sosper ke VI Tahun 2026 gelombang ke 2, produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (5/7/2026) pagi.

Dikatakan Reza, bila ada aksi geng motor dan tawuran pelajar di Medan Helvetia, diminta masyarakat kompak memberantas dan lapor ke pihak Kepolisian. “Kita harus kompak sama sama menjaga keamanan lingkungan. Warga wajib menjaga dan menyikapi serta menindaklajuti secara tegas jika ada geng motor,” ucap Reza yang juga Ketua PP Kecamatan Medan Helvetia itu.
Mungkin tambah Reza, jika saja di Medan Helvetia sudah memulai memberantas Geng Motor, mungkin di Kecamatan lain juga akan melakukan hal yang sama. Maka keamanan ketertiban umum akan terjaga di Kota Medan keseluruhan.

Selain itu, masih dalam suasana sosialisasi Perda, Reza minta Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan tegas menerapkan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Seperti halnya penertiban kabel dan pipa yang melintas saluran air parit atau sungai. Sebab ketentuan itu ada diatur dalam Perda di Pasal 14.
“Biasanya ini pihak PLN dan Telkomsel atau jaringan internet lainnya memasangkan kabel sembarangan yang akhirnya mengganggu saluran air di parit,” sebut Reza.

Untuk itu, Pemko Medan supaya melakukan sosialisasi Perda secara massif. Sehingga, pihak PLN, Telkomsel dan jaringan utilitas lainnya dapat menghormati aturan tidak mepanggar ketentuan.
Pada kesempatan itu, Reza memaparkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait isi Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.
Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (lamru)

More Stories
Reza Pahlevi Lubis S Kom Minta Terapkan Perda KTR Secara Benar di Lingkungan Pendidikan dan Kesehatan
PRSU Diharapkan Jadi Etalase Promosi Potensi Daerah
Kejurda INKANAS 2026, Diharapkan Cetak Jiwa Sportivitas dan Lahirkan Atlet Berprestasi