PosRoha.com | Medan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH imbau masyarakat Medan untuk lebih peduli dan berperan ciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing masing. Apalagi menjelang suasana perayaan HUT RI ke 81 hendaknya keamanan dapat terjaga sehingga perayaan hari Kemerdekaan dapat meriah dan kondusif.

Himbauan dan ajakan itu disampaikan El Barino Shah SH MH ketika menggelar Sosper ke VIII Tahun 2026, produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Sutrisno No.182 lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (15/8/2026) pagi.
Dikatakan El Barino, bagi orang tua diminta untuk menjaga anaknya tidak bergabung komunitas geng motor apalagi aksi brutal yang sangat meresahkan masyarakat. “Kita harus kompak melawan aksi brutal para geng motor yang malakukan aksi keributan bahkan tindak kejahatan,” sebut El Barino.
Selanjutnya, El Barino memaparkan isi Perda memberi pemahaman dan inovasi kepada seluruh peserta Sosper. Memang kata El Barino, masalah tindak kejahatan merupakan tugas pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Tetapi masyarakat juga punya kekuatan dan mendukung APH melakukan pemberantasan.
Karena dalam Perda juga diatur bahwa setiap orang dan badan sama sama memiliki hak dan berkewajiban mendapatkan ketentraman dan ketertiban (Trantibun).
Seperti yang diatur pada BAB III Pasal 5 masalah hak, agar semua orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati Trantibun. Sedangkan masalah hak dan kewajiban diatur pada Pasal 6, dimana setiap orang atau badan berkewajiban memelihara dan melestarikan Trantibun. Dan berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan Trantibun.
Dijabarkan lagi seperti isi BAB IV Pasal 7. Bahwa ketertiban umum itu meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai, situ, selokan atau saluran air dan waduk.
Berikutnya, tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan. Begitu juga soal ketertiban usaha pariwisata, tertib tempat usaha, tertib kesehatan, kependudukan dan tertib sosial.
Untuk itu, kepada Pemko Medan melalui Satpol PP mendorong agar secara massif melakukan sosialisasi Perda kepada semua kalangan dan umumnya kepada masyarakat. “Perda ini kiranya dapat diterapkan dengan benar sehingga Trantibun tetap terjaga di tengah masyarakat,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.
Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.
Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (lamru)

More Stories
Reza Pahlevi Lubis Ajak Warga Patuhi Perda No 3/2021, Pastikan Miliki Dokumen Adminduk
Saat Sosper, Zulkarnaen SKM Fasilitasi Kebutuhan Warganya Tidak Terima Dapat Kesusahan
Paripurna DPRD HUT RI, DPRD dan Wali Kota Medan Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo