PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Reza Pahlevi Lubis Ajak Warga Patuhi Perda No 3/2021, Pastikan Miliki Dokumen Adminduk

PosRoha.com | Medan, Ketua Komis I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom ajak seluruh masyarakat agar taat dan patuh terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk). Setiap Kepala Keluarga (KK) supaya dipastikan melengkapi dokumen kependudukan mulai akte lahir, akte nikah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ajakan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis S Kom saat kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2026 gelombang ke 1 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan (Adminduk) di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (16/8/2026) pagi.

Disampaikan Reza asal politisi Partai Golkar itu setiap anak yang baru lahir supaya langsung mengurus akte lahir. “Akte lahir sangat penting sebagai keabsahan data kependudukan apalagi untuk keperluan masuk sekolah.

Bila masih saja ada warga yang belum melengkapi Adminduk supaya segera mengurusnya. Kepada petugas pelayanan Adminduk di Kelurahan, Kecamatan apalagi di Disdukcapil supaya memberikan pelayanan yang baik. “Kalau ada yang perlu bantuan urus Adminduk dapat menghubungi staf saya,” ujar Reza.

Kemudian, Reza mendorong Pemko Medan untuk terus melakukan melakukan sosialisasi Perda secara massif di tengah masyarakat. Sehingga, Perda dapat diterapkan dengan baik.

Sebagaimana diletahui, Perda No 3/2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta. (lamru)