PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Saat Sosper, Zulkarnaen SKM Fasilitasi Kebutuhan Warganya Tidak Terima Dapat Kesusahan

PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM ingatkan warga Medan Timur untuk memastikan kelengkapan Administrasi Kependudukan (Adminduk) setiap warga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen kependudukan sangat penting guna mendapatkan pelayanan apa saja dari pemerintah.

“Identitas kependudukan sangat penting bagi setiap orang. Mendapatkan bantuan kesehatan, bansos dan pendidikan,” ujar Zulkarnaen dihadapan ratusan warga.

Dorongan itu disampaikan H Zulkarnaen SKM saat menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan (Adminduk) di Jl Akasia Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (15/8/2026) siang.

Dikatakan Zulkarnaen asal politisi Gerindra itu, jangan sampai ada warga terhalang untuk menerima manfaat bansos, kesehatan dan pendidikan hanya karena tidak memiliki identitas resmi. Untuk itu, Zulkarnaen berharap agar hal itu menjadi perhatian serius setiap warga.

“Urus segala kelengkapan dokumen penting, mulai dari Akte lahir, KTP Identitas Kependudukan Digital (IKD), KIA, akte kematian dan dokumen penting lainnya,” ajk Zulkarnaen.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap warganya, Zulkarnaen minta jika mendapat kesulitan dalam pengurusan menawarkan bantuan untuk percepatan penyelesaian. “Silahkan hubungi saya atau melalui kader Gerindra kordinator saya di Kelurahan atau Kecamatan,” ucap Zilkarnaen.

Dikatakan H Zulkarnaen asal dapil III itu, Dianya mengaku sebagai kader Gerindra tidak mau melihat rakyatnya kesusahan segala hal. “Jangan sampai ada masyarakat Kota Medan yang mengeluh masalah pelayanan Pemko Medan. Kita bukan mencari kesalahan tetapi kita harus mencari solusi bersama untuk kebaikan semua pihak,” tandasnya.

Pada kesempata itu, Zulkarnaen minta kepada Pemko Medan melalui Kepling, Lurah dan OPD lainnya untuk membantu masyarakat mendapat pelayanan publik. “Pastikan warganya mendapat identitas Adminduk dan dokumen lainnya,” sebutnya.

Begitu juga dengan masalah Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan (Adminduk), diminta kepada seluruh perangkat Pemko Medan supaya terus melakukan sosialisasi secara massif.

Sebagaimana diletahui, Perda No 3/2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta. (lamru)