PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

DR Lily MBA Gelar Sosper KTR, Edukasi Warga Dilarang Merokok Sembarangan

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan (PDI Perjuangan) DR Dra Lily MBA MH gelar sosialisasi Perda No 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam sosialisasi itu, Lily MBA mengedukasi warga yang menghadiri sosper tentang pelaksanaan Perda KTR.

Dalam Perda ini, tidak melarang orang untuk merokok tetapi harus mentaati aturan dimana saja tempat yang boleh merokok dan tidak boleh.

“Bukan dilarang merokok, tapi dilarang merokok sembarangan tempat karena ada kawasan tertentu,” ujar DR Dra Lily MBA MH saat menggelar pelaksanaan Sosper ke IX Tahun 2026, produk hukum Pemko Medan Perda No 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jl Rezeki, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (6/9/2026).

Tetapi kata Lily, dalam Perda diatur bahwa bagi perokok dilarang merokok dan wajib memenuhi Kawasan Tampa Rokok (KTR) di fasilitas Puskesmas, Rumah Sakit dan Posyandu. Berikutnya, larangan merokok di sekolah, tempat les, khursus, tempat anak bermain, temoat ibadah dan angkutan umum.

Bukan itu saja tambah Lily, dalam Perda diatur, bahwa oarang yang boleh merokok hanya di usia 21 tahun ke atas.

Untuk itu, agar terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat serta adanya kesadaran masyarakat untuk hidup sehat sesuai tujuan Perda. Maka, Dinas Kesehatan agar menerapkan Perda tersebut dengan tegas. “Bersama Satpol PP, Dinas Kesehatan supaya terus menerus mensosialisasikan Perda dan melakukan pengawasan dengan maksimal,” harap Lily.

Dikatakan, adapun perubahan Perda Kota Medan No.3 Tahun 2014 itu dilakukan mengikuti perkembangan zaman. Serta adanya perubahan undang-undang yang diturunkan oleh peraturan pemerintah.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini biasanya akan diamandemen dilakukan Perubahan agar sesuai dengan perkembangan peraturan di atasnya. Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya, kalau undang-undang turunannya pasti peraturan pemerintah,” imbuhnya. (lamru)