PosRoha.com | Medan, Melalui rapat paripurna internal DPRD Medan di gedung dewan, Senin (6/10/2026). Anggota DPRD Medan Johannes Haratua Hutagalung sebagai pengusul memberikan penjelasan alasan perlunya dilakukan pergantian bukan hanya sekedar perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki dan Hadi Suhendra. Juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Medan dan rapat difasilitasi Plt Sekwan Erisda Hutasoit dan Kabag Hukum Andreas Willy Simanjuntak.
Dalam penjelasannya, Johannes Haratua Hutagalung (foto) asal politisi PDI Perjuangan itu mengatakan adapun alasan perlunya diganti karena lebih dari 50% materi Perda sudah tidak relevan maka perlu dibuat Perda baru.

“Perlu dibuat Perda baru, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan sudah ketinggalan zaman dan tidak selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024,” terang Johannes.
Dijelaskan, awalnya mau melakukan perubahan saja Perda 2012. Tetapi setelah dibahas Bapemperda, aspirasi sudah diserap, persoalan sudah diidentifikasi, ternyata yang harus diubah lebih dari 50 persen materinya. Dasar hukumnya juga sudah berubah. “Jadi harus buat Perda baru, bukan perubahan lagi,” tegas Johannes.

Johannes bilang, Kota Medan sebagai kota metropolitan tantangannya makin kompleks penduduk padat, mobilitas tinggi, perubahan pola penyakit, masalah lingkungan, dan tuntutan pelayanan kesehatan bermutu.
Adapun tujuan perlunya dilakukan pergantian untuk adanya kepastian hukum, tingkat derajat kesehatan, jaminan pelayanan lebih bermutu, aman, terjangkau dan berkelanjutan.

Kemudian lanjut Johannes, peningkatan akses pelayanan kesehatan, perkuat promotif dan preventif, tingkatkan kualitas layanan primer dan rujukan. Memperkuat pemerataan SDM kesehatan, meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan. Memperkuat sistem informasi dan data kesehatan. Tingkatkan kesiapsiagaan wabah dan kedaruratan kesehatan. Tingkatkan peran serta masyarakat dan wujudkan penyelenggaraan kesehatan terpadu.

Ditambahkan Johannes, prinsipnya dilakukan pergantian agar ada pemerataan, keadilan, keterjangkauan, profesionalitas, keselamatan, nondiskriminasi, keterpaduan, pemberdayaan, transparansi, akuntabel dan pemanfaatan teknologi.

“Kebutuhan perbaikan sistem kesehatan hari ini sangat mendesak. Masyarakat masih hadapi persoalan pelayanan, nakes hadapi tekanan dan keterbatasan, faskes hadapi persoalan kapasitas dan pembiayaan. Kita harap Perda ini bisa selesai tahun ini dan langsung dirasakan warga Medan,” terang Johannes.

Adapun beberapa anggota DPRD Medan sebagai pengusul Ranperda yakni Afif Abdillah, SE – Fraksi NasDem, Hendry Jhon Hutagalung, SE, SH, MH – Fraksi PSI, Johannes Haratua Hutagalung- Fraksi PDIP, Edwin Sugesti, SE, MM – Fraksi PAN Perindo, Datuk Iskandar Muda – Fraksi PKS, Zulham Efendi – Fraksi PKS dan Ahmad Afandi Harahap – Fraksi Demokrat. Ranperda selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme yang betlaku. (lamru)

More Stories
Garda Pemuda NasDem Diminta Tunjukkan Aksi Nyata untuk Masyarakat
M Afri Rizki Lubis Minta Pemko Medan Lakukan Pengawasan, Pemilik Gedung dan Usaha Taat Aturan
Sebelum Melengkapi Izin, PT Anugrah Argon Medica di Asam Kumbang Diingatkan Tidak Beroperasi