PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan M Afri Rizki Lubis diminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan agar maksimal mengawasi sebuah bangunan gedung terkait kelengkapan sejumlah izin sebagai kewajiban. Ketentuan izin yang berlaku supaya ditegakkan dan diberi saksi tegas bagi yang melanggar.

Penegasan itu disampaikan M Afri Rizki Lubis (foto) kepada PosRoha.com, Selasa (6/10/2026) menyikapi banyaknya bangunan gedung di kota Medan yang ditegarai tidak mentaati sejumlah kewajiban perizinan yang berlaku.
Perizinan itu kata Rizki asal politisi Nasdem, bagi pemilik gedung atau pelaku usaha harus memenuhi ketentuan seperti izin AMDAL, SLO, SLF, Andal lalin, proteksi kebakaran dan pengelolaan limbah B3.
“Tentu, bagi pemilik gedung dan pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan itu supaya ditindak tegas dan dilakukan pembinaan agar berkenan melengkepainya,” ujar Rizki Lubis selaku politisi muda dan masih lajang itu.

Menurut Rizki Lubis, ketaatan pelaku usaha tentu harus dilakukan sosialisasi dan selanjutnya diberikan arahan dan pembinaan. “Saat ini banyak pemilik gedung dan peaku usaha yang tidak mentaati aturan itu karena minimnya pengawasan dari Pemko Medan,” sebutnya.
Terkait hal itu lanjut Rizki, pihaknya dari Komisi 4 DPRD Medan akan konsen menjalankan fungsi pengawasan. Termasuk banyaknya laporan terkait pelaku usaha klinik kecantikan yang mengabaikan Amdal lingkungan sehingga berdampak pencemaran.
“Ini harus kita lakukan pembinaan bersama OPD terkait,” ungkapnya.
Seperti halnya, dalam sidak yang dilakukan Komisi 4 DPRD Medan bke Apartemen Jati Juction dan PT Anugrah Argon Medica, Selasa (6/10/2026). Ditemukan pihak manajemen tidak memiliki perizinan sesui ketentuan.
Seperti dalam sidak itu, Rizki mengatakan agar PT Anugrah Argon Medica jangan beroperasi sebelum melengkapi segala perizinan yang berlaku. Pasalnya kantor dan gudang Farmasi yang terletak di Kelurahan Asam Kumbang itu belum memiliki izin SLF, AMDAL dan Andal lalin. Pada hal dikabarkan satu minggu lagi kantor dimaksud akan ditempati.
“Jangan difungsikan dulu sebelum melengkapi izin. Kita tidak melarang pelaku usaha beroperasi di Medan. Namun hendaknya mentaati aturan yang berlaku,” sebut Rizki Libis.
Dalam kunjungan komisi 4 DPRD Medan itu turut didampingi tim OPD Pemko Medan seperti mewakili DLH Endar Harahap, mewakili Perkimcikataru Salman Alfarisi, mewakili Dishub Rizki, Satpol PP, Lurah dan pihak Kecamatan setempat.
M Rizki Lubis mengingatkan agar segera melengkapi izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisa Memgenaim Dampak Lingkubgan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). Begitu juga dengan izin protek emisi kebakaran, manajemen supaya melengkapi keseluruhan.
Kepada pihak OPD Pemko Medan yang menangani perzinan dimaksud supaya menindaklanjuti dan memfasilitasi pihak manajemen. “Kita sama sama melakukan pengawasan terkait aturan yang berlaku. Dan sama sama menghindari kehilangan PAD,” ujar Rizki.
Sementara itu Kepala Cabang PT Anugrah Argon Medica Retno menyebut akan segera mengurus perizinan yang belum lengkap. “Hal ini akan segera saya sampaikan kr manajemen pusat,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pihak Perkimcikataru Salaman Alfarisi menyebut bahwa pihak manajemen belum mememiliki izin SLF. Sama halnya dengan paparan Endar Harahap dari DLH, pihak perusahaan belum memiliki AMDAL. Sedangkan pihak Dishub Rizki mengatakan perusahaan belum mengantongi izin Andalalin. (lamru)

More Stories
Sebelum Melengkapi Izin, PT Anugrah Argon Medica di Asam Kumbang Diingatkan Tidak Beroperasi
Pastikan Kendaraan Dinas Kondisi Baik dan Tertib Pajak, Bapenda Medan Ikuti Apel Kendaraan
Jelajah Wisata Budaya ke-4, Wali Kota Medan Kenalkan Destinasi Multikultur