PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH ajak masyarakat peduli mengurus segala kelengkapan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dokumen kelengkapan kependudukan sangat penting untuk urusan apa saja mulai dari lahir sampai meninggal.

Himbauan dan ajakan itu disampaikan DR Dra Lily MBA MH menggelar Sosper ke IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan (Adminduk) sesi ke 2 di Jl Sei Sentani ujung, Lingkungan 2, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (9/5/2026) siang.
Saat Sosper, Lily MBA minta warga warga untuk segera melengkapi segala kelengkapan dokumen Adminduk, mulai akte lahir, akte kawin, KK, KTP sampai akte kematian. Bahkan dokumen penting lainnya seperti ijazah, surat tanah dan surat penting lainnya supaya dilengkapi.

Ditambahkan Lily, sejak anak lahir supaya segera dilengkapi dengan akte lahir dan mrmiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Begitu juga soal penulisan nama di akte lahir dan KIA/KTP serta di Ijazah supaya teliti diperhatikan jangan sampai ada perbedaan. “Karena perbedaan satu huruf saja akan menghambat urusan ketika mencari pekerjaan dan urusan Aminduk lainnya,” terang Lily.
Pada kesempatan itu juga, Lily menjelaskan isi Perda kepada peserta. Memberikan penjelasan dan pemahaman agar masyarakat mengrtahui hak dan kewajiban terkait Admimduk. Kepada masyarakat juga diingatkan agar jangan sampai memalsukan identitas kependudukan.

“Kalau ada pemalsuan dokumen kependudukan akan dikenakan pidana berat. Maka itu jangan coba coba memalsukan data kependudukan. Urus lah sesuai ketentuan dan segala urusan dipermudah,” saran Lily.
Sebagaimana diletahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.
Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta. (lamru)

More Stories
Saat Sosper, Agus Setiawan Fasilitasi Warga Dapat Bantuan PKH Medan Makmur
Walikota Medan dan Uskup Agung Sepakat Jaga Masa Depan Anak Jangan Terjerumus Narkoba
Peduli Pelaku UMKM, H Zulkarnaen Minta Pemko Medan Terapkan Perda No 3/2024 dengan Benar