PosRoha.com | Medan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH dorong Pemko Medan terus berkomitmen mendukung pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pembinaan dan kegiatan pelatihan. UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah memiliki peran strategis dalam peningkatan pembangunan.
Hal itu disampaikan El Barino Shah SH MH ketika menggelar Sosper ke V Tahun 2026 sesi ke II produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2024 di Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jl Sutrisno No 5 PP, lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Minggu (24/5/2026) siang.
Untuk itu kata El Barino, melalui pelatihan dan pembinaan yang fokus kepada pelaku UMKM diyakini dapat berkembang dan semakin inovatif serta mampu menghadirkan produk unggul berkualitas. Dengan begitu, produk lokal tidak hanya kuat di pasar dalam negeri, tetapi juga berpeluang menembus pasar global.
“Dengan produk yang memiliki standar kualitas akan mampu bersaing hingga tingkat nasional dan internasional,” ujar El Barino.
Pada kesempatan itu juga, El Barino mengajak seluruh masyarakat mencintai produk lokal. “Bila ada palaku UMKM di lingkungan kita mari kita berdayakan. Mari kita dukung dan membeli jualannya,” ucapnya.
Sedangkan kepada Dinas Koperasi UMKM Kota Medan diminta supaya memberikan kemudahan kepada semua usaha makanan dan minuman mendapatkan sertifikat label halal dari MUI. Begitu juga soal pemasaran produk UMKM, Pemko Medan harus hadir memberikan jaminan dan perlindungan.
“Harapan kita, pelaku usaha UMKM dapat berkembang dan naik kelas. Sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat keseluruhan dapat meningkat,” kata El Barino.
Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2024 di Kota Medan mengatur tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Perda ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM di Kota Medan.
Perda mengatur berbagai kemudahan yang diberikan kepada UMKM, seperti kemudahan dalam perizinan usaha, akses pembiayaan, dan promosi produk.
Sama halnya, Perda ini memberikan perlindungan hukum bagi UMKM dari praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Mengatur berbagai program pemberdayaan UMKM, seperti pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar.
Bukan itu saja, Perda mendorong terjalinnya kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dan pemerintah daerah. Memberikan insentif dan kemudahan dalam rangka kemitraan, termasuk keringanan pajak dan kemudahan akses terhadap fasilitas publik.
Perda ini disahkan pada Maret 2024, namun mulai diundangkan pada tanggal 28 Maret 2024. (lamru)

More Stories
El Barino Shah Buka Posko Pengaduan Bantu Urusan Adminduk
Terkait Blackout Listrik Mati, Anggota DPRD Medan Drs Godfried Lubis MM Sebut WargaBerhak Dapat Kompensasi dari PLN
Reza Pahlevi Lubis Ajak Konstituennya Bantu Kepling Pendirian Pos Siskamling