PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Ketua F Golkar DPRD Medan, El Barino Shah Minta Pendataan Perlinsos Akurat

PosRoha.com | Medan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH minta pendataan warga miskin di Medan melalui perlindungan sosial (Perlinsos) yang sedang berjalan saat ini benar benar dijalankan. Sehingga distribusi seluruh jenis bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah ke depannya tepat sasaran.

Hal itu disampaikan El Barino Shah SH MH di acara Sosper ke IX Tahun 2026 gelombang ke II produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sutrisno No 182, lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Minggu (6/9/2026) pagi.

Dikatakan El Barino, dengan adanya pendataan Perlinsos saat ini. Kepada Kepling, Lurah dan Camat agar memastikan seluruh warganya terdata dengan benar. Sehingga pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi warga prasejahtera yang tidak mendapat bantuan.

“Jika saja nanti masih ada warga miskin tidak mendapat bansos. Kepling harus bertanggungjawab dengan konsekwensi kinerjanya. Berarti tidak melakukan pendataan Perlinsos dengan benar,” tegasnya.

Menurut El Barino, melalui bantuan yang tepat sasaran lah diharapkan angka kemiskinan di Kota Medan dapat menurun. Terkait kemiskinan, menurut El Barino Pemko Medan harus menyikapi nya dengan serius. “Karena masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial sangat berdampak terhadapan kejahatan dan kondusifitas suatu daerah,” imbuhnya.

Untuk itu, Pemko Medan supaya menerapkanPerda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dengan benar. “Banyak jenis bantuan dari Pemko kepada warga prasejahtera di Medan seperti rehab rumah dan lainnya supaya tepat sasaran,” tandasnya.

Maka itu, seperti yang diatur dalam Perda, untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagaimana diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan itu yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)