PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Antisipasi Lonjakan Baru Covid 19 Natura, Warga Diminta Ikuti Ketentuan PPKM dan Prokes

PosRoha.com| Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM menghimbau seluruh masyarakat agar jangan lengah kendati kasus pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid 19) saat ini mulai menurun. Tetapi, masyarakat hendaknya waspada agar jangan sampai terjadinya lonjakan baru kasus Covid 19 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

“Mari kita ikuti dan patuhi instruksi pemerintah terkait (PPKM) Pemberkaluan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 dan Prokes (Protokol kesehatan) yang benar. Semua itu demi kepentingan kesehatan kita,” ajak Modesta Marpaung SKM (Partai Golkar) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) Pemko Medan ke XII Tahun 2021 Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua tempat.

Yang pertama di Jl Mapilindo Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu pagi (5/12/2021).
Yang ke dua di Jl Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Minggu sore (5/12/2021). Saat digelarnya Sosper, dimasing masing ke dua tempat dihadiri perwakilan OPD, Kepling, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Disampaikan Modesta yang saat ini di Komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat itu, terkait kesehatan agar masyarakat lebih peduli mengantisipasi daripada mengobati. “Selama ini kasus pandemi Covid 19 cukup menakutkan. Mari kita jaga jangan dlsampai terjadi lagi,” ucap Modesta.

Untuk itu, Modesta menyampaikan agar masyarakat mengikuti anjuran pemerintah dan mentaati Perda Sistem Kesehatan yang telah diterbitkan Pemko Medan. Dimana Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan yang disosialisasikan kiranya diterapkan dengan benar. Dalam Perda yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal itu bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Dengan penerapan Perda diharapkan dapat mencapai pembangunan kota yang berwawasan kesehatan. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkatkan akses warga memperoleh pelayanan kesehatan.

Dikatakan Modesta, untuk mencapai tujuan Perda, Pemko Medan harus melakukan upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, penyediaan farmasi, alat kesehatan, manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan.

Diketahui, dalam Perda pada BAB XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakat. (lamru)