PosRoha.com – Medan, DPRD Medan bersama Pemko Medan menyetujui Peraturan Daerah kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah, Selasa (1/12/2020).
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatangan pimpinan DPRD Medan Hasyim SE dengan Pjs Walikota Medan Ir Arief Sudarto Trinughroho MT disaksikan Fraksi-Fraksi DPRD Medan. Plt Sekwan DPRD Medan, Hj. Alida, SH membacakan konsep keputusan DPRD Medan dan konsep persetujuan bersama.
Disebutkan keputusan DPRD kota Medan tentang persetujuan Ranperda kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah, yakni menyetujuai Ranperda tentang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya dalam konsep bersama yang juga dibacakan Plt Sekwan DPRD Medan, Hj. Alida, SH itu menetapkan bersama persetujuan DPRD Medan dan Walikota Medan, dimana dalam inplementasi Perda tersebut pelaksanaannya memperhatikan pendapat fraksi fraksi DPRD Medan yang ditindak lanjuti sesuai dengan peratutan yang berlaku.
Pada kesemlatan itu, Ketua DPRD Medan Hasyim menyampaikan, dengan disahkannnya Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah sudah dicabut dan tidak berlaku lagi yang nantinya akan dibuat dalam lembaran daerah.
Diharapkan Pemko Medan bisa segera menindak lanjuti yang bisa melaksanakan Perda yang sudah disahkan pencabutan Perda yang sudah disahkan terkait dengan pencabuatan dari Perda nomor 1 tahun 2013 pinjaman daerah ini.
Sementara Plt Walikota Medan dalam sambtannya mengatakan, pebangunan kota Medan membutuhkan dana yang cukup besar, sementara sisi lain kemampuan anggaran Pemko Medan sangat terbatas untuk membiayai sesuruh pembangunan yang dibtuhkan masyarakat baik infrastruktur, sosial dan ekonomi.
Pemerintah kota Medan belum sanggup menuntaskan permasalahan yang ada.Dukungan pemiayaan dari berbagai sumber sangat dibutuhkan Pemko Medan dalam menukses kota Medan.
Maka Pemko Medan melakukan penguatan kafasitas fiskal daerah melalui pinjaman kepada lembaga pusat investasi pemerintah Kementerian Keuangan RI. Pinjaman tersebut rencananya akan digunakan ekonomi dan sosial masyatakat.
Pemko Medan sesuangguh telah siap menfaatkan dana pinjaman tersebut, namun dengan terbitnya peraturan menteri keuangan republik Indonesianomor 232/pmk.06/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang pelaksanaan pengalihan investasi pemerintah dalam pusat menjadi peyertaan modal negara pada perusahaan perseroan (persero) PT.Sarana Multi infrastruktur, maka timbul berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi pemerintah kota Medan dalam memanfaatkan pinjaman tersebut.
Mengingat banyaknya permasalahan yang muncul dengan pengalihan investasi tersebut, makan Pemko Medan mengkaji ulang perjanjian pinjaman tersebut dan akhirnya Pemko Medan mmemutuskan untuk menghentikan perjanjian pinjaman daearah dengan pusat investasi pemerintah dan mencabut pemberlakuan Perda kota Medan nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah. (kg)
More Stories
Petugas PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan, Calon Jaksa Dilaporkan ke Jamwas RI
Pantau Persidangan di PN Medan, DPRD Minta Kejagung Batalkan SK Calon Jaksa, Terdakwa Kasus Pelanggaran Pemilu PPK Medan Timur
Terima Kunjungan DPRD Medan,
Kapolresta Medan Sebut Instruksikan Kapolsekta Target Tangkap Pengedar Narkoba dan Pemetaan Usaha Botot