PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

DPRD Medan Bersama Pemko Sahkan Perda Penyelenggara Kearsipan

PosRoha.com – Medan, DPRD Medan bersama Pemko telah menyetujui dan mensahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan menjadi Perda tentang penyelenggaraan kearsipan. Persetujuan itu dilakukan melalui rapat paripurna dewan, Selasa (01/12/2020).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya. Juga hadir Pjs Walikota Medan Arief Sudarto Trinugroho dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Dengan disetujui dan disahkannya Ranperda  diharapkan dapat menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintah daerah, BUMD, sekolah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta lembaga kearsipan daerah sebagai penyelenggaraan kearsipan daerah.

Demi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya  demi perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelum dilakukan pendapat masing masing Fraksi, diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang disampaikan Ketua Pansus Dhiyaul Hayati. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari 8 Fraksi.

Keputusan bersama ini ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan Pjs Wali Kota Medan Arief Sudartono Trinugroho dengan Ketua DPRD Medan Hasyim.

Pendapat pertama disampaikan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) oleh Wong Chun Sen. Ia mengatakan, penyelenggaraan kearsipan merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Pemko Mesan telah mengajukan Ranperda Kota Medan Tentang Kearsipan di Kota Medan dan telah dibahas secara bersama-sama oleh DPRD Kota Medan dan Pemko Medan melalui Pansus.

“Jadi hasil yang telah dibacakan oleh Ketua Pansus tadi bahwa pembahasan atas Ranperda penyelenggaraan kearsipan telah dilakukan tahapan-tahapan yang semestinya dilakukan kesempurnaan Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan yang sah di bidang kearsipan,” jelasnya.

Selanjutnya  Fraksi lainnya juga menyampaikan pendapatnya yakni Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Demokrat (Demokrat) dan Fraksi Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (HPP). (kg)