PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sukamto Gelar Sosialisasi Perda KTR Tegakkan Masa Pandemi Covid 19

PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto ingatkan Pemko Medan untuk menegakkan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penerapan Perda dinilai sangat penting guna menjaga kesehatan apalagi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

“Seiring penegakan protokol kesehatan Covid 19, Penerapan Perda KTR  saatnya ditegakkan dan disosialisasikan dengan gencar,” ujar Sukamto saat menggelar sosialisasi Perda No 3/2014 tentang KTR di Jl Brigjend Zein Hamid Gg Wakaf Lingk 14 Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Minggu (20/12/2020). Hadir saat sosialisasi tokoh masyarakat, pemuda dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Sukamto asal politisi PAN itu, untuk menciptakan terealisasinya kesehatan bagi seluruh masyarakat kota Medan saatnya penegakan Perda KTR dengan tegas. “Selama ini penerapan KTR oleh Pemko Medan masih setengah hati. Kita harapkan situasi pandemi Covid 19 dapat dijalankan bersamaan karena tujuan nya menjaga kesehatan,” terang Sukamto.

Dikatakan Sukamto, dalam Perda KTR sudah diingatkan semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR). Maka masyarakat harus mengetahui sehingga dapat menjalankan dan dibutuhkan peran Pemko.

Begitu juga soal penerapan Perda terkat pemilik angkutan umum wajib mensosialisasikan dan memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Pada pasal 28, ditekankan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok.

Begitu juga masalah sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.

Bahkan mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Maka itu kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dalam pemasangan iklan rokok.

Diketahui Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin. (kg)