PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Wakil Ketua DPRD Medan Minta Peran Kepling Peduli dan Tanggungjawab Soal Kebersihan

PosRoha.com – Medan, Kepala Lingkungan (Kepling) di kota Medan dituntut sebagai duta kebersihan di kota Medan. Kepling diharapkan berperan penting untuk sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan kepada masyarakat.

“Kepling dituntut ujung tombak dan tanggungjawab menciptakan kota Medan bersih dan indah. Ke depan, sebagai syarat Kepling di kota Medan kita harapkan harus yang peduli dengan kebersihan lingkungan,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga saat menggelar sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Sisingamangajara ruma juang, Keamatan Medan Kota, Minggu (20/12/2020). Hadir saat sosialisasi, Kepling dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu, guna terlaksananya penerapan Perda Persampahan sangat diharapkan peran Kepling yang dapat bersosialisasi dengan masyarakat setiap saat. “Peran Kepling lah yang dapat menggugah warganya akan sadar kebersihan,” tandas Ihwan.

Untuk itu kata Ihwan, bagi Kepling yang tidak peduli dengan kebersihan supaya jabatannya ditinjau kembali. Begitu juga Lurah dan Camat harus ikut berperan menjadikan wilayahnya bersih dan indah. “Jangan saling menyalahkan dan menuding soal tugas kebersihan. Tetapi harus kerjasama dan saling peduli,” pesan Ihwan.

Maka itu kata Ihwan, Kepling, Lurah dan Camat harus terus gencar sosialisasi Perda di tengah masyarakat.

Seperti diketahui, Pada Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, memiliki sanksi pidana yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No.6 Tahun 2015 tersebut.

Pada Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB,” semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan dikota Medan. (kg)