PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Ir Sahat Simbolon meggelar sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Pelita II Pajak Lorong Karto Kelurahan Sidorame Kec Medan Perjuangan, Minggu (20/12/2020). Dalalm sosialisasi itu Sahat mendesak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan agar menyediakan bak sampah dan sarans angkutsn (becak) sampah di setiap lingkungan Kota Medan.
Seiring itu, Sahat juga mengajak masyarakat untuk sadar kebersihan guna mendukung penerapan Perda dan menjaga kebersihan dari rumah hingga lingkungan masing masing. “Di Tahun 2021, kita harapkan Perda Persampahan dapat berjalan dengan benar,” harap Sahat saat mengelar dihadapan ratusan masyarakat yang hadir saat sosialisasi.
Dikatakan Sahat Simbolon asal politisi Gerindra itu, budaya bersih harus dimulai dari rumah sendiri dan lingkungan. Kebersihan juga hal yang utama untuk mendapatkan kesehatan. “Masyarakat kita dorong sadar akan kebersihan dan pemerintah harus menyiapkan sarana pendukung,” tegas Sahat Simbolon.
Pada kesempatan itu, Sahat Simbolon juga minta peran Kepling untuk mensosialisasikan Perda Persampahan kepada masyarakat. “Hal itu sangat penting sehingga masyarakat tahu betul tujuan Perda yakni demi kepentingan bersama menuju kota bersih dan warga sehat,” tutur Sahat.
Seperti diketahui, Pada Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, memiliki sanksi pidana yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No.6 Tahun 2015 tersebut.
Pada Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB,” semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan dikota Medan. (kg)
More Stories
KPU Sumut akan Gelar PSU di 9 TPS Kabupaten-Kota Sumut
Hasil Raker, DPRD Medan Berkomitmen Wujudkan 3 Hal Penting Program Kerja 2025
Salomo Pardede Jabat Ketua Komisi III DPRD Medan, Prioritaskan Peningkatan PAD