PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Di Sosper Sukamto SE, Warga Medan Selayang Pertanyakan Jangkauan dan Sampai Kapan Program UHC JKMB

PosRoha.com | Medan, Warga Medan Selayang mempertanyakan akses jangkauan pengobatan gratis peserta Universal Healt Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Kemudian sampai berapa lama program Walikota Medan itu diberlakukan.

Hal itu dipertanyakan warga,  Syahrifa Arini saat mengikuti acara sosper yang digelar Sukamto SE (PAN) pada sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan gelombang ke 2 di Jl Sei Belutu lingk I A, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (7/1/2024) siang.

Disampaikan Syahrifa, kenapa berobat gratis itu dengan program UHC hanya berlaku bagi warga yang memiliki KTP/KK kota Medan. Pada hal, BPJS Kesehatan merupakan satu kesatuan mulai dari pusat hingga ke daerah. “Kita itu kan gak tahu harus sakit dimana, bisa saja pas di luar kota Medan. Kemana kita harus berobat, pada hal masih di NKRI,” sebut Syahrifa.

Kemudian Syahrifa juga mempertanyakan sampai kapan program UHC JKMB itu berlaku. Sebab, kata Syahrifa dengan adanya UHC JKMB, banyak warga Medan selaku peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang anggarannya bersumber dari APBN tidak aktif lagi karena beralih ke UHC. “Kita kuatir dikemudian hari apabila UHC tidak berlaku lagi menjadi masalah bagi warga,” ujarnya.

Menyikapi pertanyaaan warga, Sukamto menyampaikan terkait akses jangkauan pelayanan gratis bagi peserta UHC JKMB supaya diperluas hingga ke seluruh Indonesia. Diminta ke BPJS Kesehatan Medan dan Pemko Medan dapat berkolaborasi untuk memperluas akses. “Kita minta jangkauan UHC diperluas, jadi bukan hanya di Medan saja berobat gratis tapi bisa di daerah lain,” pinta Sukamto.

Sedangkan terkait berapa lama program UHC berlaku, Sukamto menyebut yang pasti Tahun 2024 masih berlaku. Diharapkan tahun tahun berikutnya juga terlaksana tergantung kesanggupan keuangan APBD Pemko Medan.

Pada saat acara, Sukamto SE yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Medan Partai PAN No Urut 2 dapil V meliputi Kecamatan Medan (Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan). Sukamto banyak memberikan pemahaman dan arahan terkait kepengurusan UHC JKMB dan urusan adminduk lainnya.

Bahkan, Sukamto mengaku bersedia membantu fasilitasi kepengurusan tersebut. “Saya bersama tim, setiap saat siap dihubingi segala urusan pelayanan publik,” ujar Sukamto.

Sebagaimana ketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir diacara sosialisasi, mewakili  Disdukcapil Rotua Marliana, pendamping PKH Didit Alisa Putra, mewakili Kecamatan Medan Selayang Wahyudi, mewakili BPJS Kesehatan Medan Guru Baladewa Nasution, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (lamru)