PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan seluruh Puskesmas agar maksimalkan fungsi Posyandu di setiap lingkungan. Pelayanan kesehatan di Poyandu patut dimaksimalkan sebagai tindakan preventif mengantisipasi resiko penyakit lebih berbahaya.
Hal tersebut disampaikan Modesta Marpaung saat pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada sesi ke I di Jl Pertemuan Kelurahan, Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (10/5/2026) pagi.
“Dinas Kesehatan supaya memaksimalkan dan memperbanyak kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat preventif. Sehingga mengurangi resiko kuratif ,” sebut Modesta.
Untuk itu kata Modesta Marpaung asal politisi Golkar itu, Dinkes atau Puskesmas supaya menambah jumlah petugas kader di Posyandu dengan memastikan seluruh peralatan Posyandu tersedia dan lengkap. Begitu juga honor para kader supaya tetap diperhatikan dan layak. Sehingga dapat memotivasi semangat kerja.

Menurut Modesta, ada beberapa jenis Posyandu yang harus digalakkan yakni Posyandu Balita, Posyandu Ibu Hamil, Posyandu Lansia dan Posyandu Remaja. Kepada Puskemas, Kelurahan dan Kepling supaya melaksanakan cecara rutin.
Begitu juga soal senam lansia, kegiatan senam lansia supaya rutin dilaksanakan.
Kemudian Modesta Marpaung melanjutkan Sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada sesi ke II di Jl Dorowati Lorong Rejo
Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (10/5/2026) sore.
Di dua tempat acara, kegiatan dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Diketahui, adapaun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)

More Stories
Pemko Medan Berkomitmen Bangun Kehidupan yang Inklusif dan Harmonis
Sosper No 4/2012, dr Faisal Arbie : “Lawan Pihak RS Bila Pasien Disuruh Pulang Kendati Belum Sembuh”
DR Lily MBA Ingatkan Warga Lengkapi Identitas Anak Sejak Dini