PosRoha.com | Medan, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan memberikan catatan dan kritik terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Gerindra menegaskan, perubahan regulasi tidak boleh hanya berhenti sebagai perubahan pasal di atas kertas, melainkan harus mampu mengubah kehidupan masyarakat miskin secara berkelanjutan.

Penegasan itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Tia Ayu Anggraini, S.Kom MH (foto) saat membacakan Jawaban Fraksi terhadap Tanggapan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (26/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, H. Zulkarnaen, SKM, Hadi Suhendra, serta para anggota dewan lainnya. Hadir juga Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
“Fraksi Gerindra memandang bahwa penanggulangan kemiskinan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyalurkan bantuan sosial atau program yang bersifat sementara. Fraksi Gerindra tidak ingin perubahan Perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” tegas Tia Ayu.

Menurut Gerindra, kemiskinan berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, keterampilan, modal usaha, dan kesempatan ekonomi. Oleh karena itu, momentum perubahan Perda ini harus memperbaiki pendekatan pemerintah dari yang berorientasi pada pemberian bantuan menjadi kebijakan yang mendorong kemandirian.
Atas dasar itu, Gerindra menyampaikan 7 penegasan penting, yakni Data Harus Akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
Ketepatan data adalah fondasi utama. Program yang baik tidak akan optimal apabila data tidak akurat, tidak mutakhir, atau tidak terintegrasi antar perangkat daerah.
Gerindra meminta Pemko Medan memperkuat mekanisme pendataan, verifikasi, validasi, pemutakhiran, dan pengaduan masyarakat, serta memastikan koordinasi antara Dinas Sosial, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, dan perangkat daerah yang menangani UMKM.
“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak terdata, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima. Jangan sampai data yang salah melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” tegasnya.
Ke dua, Keberhasilan Jangan Hanya Diukur dari Jumlah Bantuan
Gerindra menegaskan, keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang dibagikan, jumlah kegiatan, atau besarnya anggaran yang terserap.
“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa banyak keluarga yang berhasil meningkatkan pendapatan, memperoleh pekerjaan, memiliki usaha yang berkelanjutan, dan keluar dari kondisi kemiskinan. Jangan hanya menghitung berapa banyak bantuan yang diberikan. Hitung berapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan,” ujarnya.
Aedangkan yang ke 3, Harus Terhubung dengan Penciptaan Lapangan Kerja
Bantuan sosial tanpa strategi pemberdayaan berisiko menciptakan ketergantungan. Perubahan Perda harus mendorong keterhubungan program sosial dengan pelatihan keterampilan, penempatan tenaga kerja, pengembangan UMKM, pendampingan usaha, dan perluasan kesempatan kerja.
“Bantuan harus menjadi jembatan menuju kemandirian, bukan menjadi ketergantungan tanpa akhir,” kata Tia Ayu.
Dan ke 4, Tidak Boleh Berjalan Sendiri-Sendiri
Gerindra meminta perubahan Perda memperjelas koordinasi lintas perangkat daerah. Dinas Sosial tidak mungkin menyelesaikan kemiskinan sendirian. Diperlukan perencanaan terpadu dengan pembagian tanggung jawab, target, dan indikator kinerja yang jelas.
“Kemiskinan adalah masalah lintas sektor. Maka penyelesaiannya juga harus lintas sektor,” tegasnya.
Selanjutnya ke 5, Anggaran Harus Berbasis Kebutuhan dan Hasil
Setiap program harus mempunyai dasar kebutuhan yang jelas, sasaran tepat, anggaran terukur, serta hasil yang dapat dievaluasi. Belanja penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi harus menghasilkan perubahan kondisi masyarakat.
“Anggaran yang besar belum tentu menyelesaikan kemiskinan. Yang menentukan adalah ketepatan program, ketepatan sasaran, dan hasil yang dicapai,” kritik Gerindra.
Ke 6, Perlindungan Masyarakat Miskin Tetap Prioritas
Orientasi menuju kemandirian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi perlindungan bagi kelompok rentan seperti lansia hidup sendiri, penyandang disabilitas, anak dari keluarga miskin, dan warga yang kehilangan mata pencaharian.
Gerindra juga meminta Pemko menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
“Jangan sampai masyarakat miskin dipersulit oleh birokrasi ketika mereka sedang membutuhkan kehadiran pemerintah,” tandasnya.
Berikutnya yang ke 7, Harus Memiliki Target dan Tanggung Jawab yang Jelas
Perubahan Perda harus memperjelas mekanisme pelaksanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pendanaan, dan pelaporan. Indikator keberhasilan tidak terbatas pada angka kemiskinan agregat, tetapi juga akses terhadap pekerjaan, pendapatan keluarga, keberlanjutan usaha, dan ketepatan penyaluran bantuan.
Gerindra juga meminta hasil evaluasi dapat menjadi bahan pengawasan DPRD secara objektif dan transparan.
Berdasarkan catatan tersebut, Fraksi Partai Gerindra yang diketuai Tia Ayu Anggraini dan Sekretaris Salomo Tabah Ronal Pardede, menyatakan pada prinsipnya mendukung pembaruan regulasi ini, namun harus diikuti kesungguhan agar setiap ketentuan dapat dilaksanakan dan memberikan hasil nyata. (lamru)

More Stories
Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Dorong Pemko Lakukan Integrasi Data Kemiskinan Secara Berkala Agar Tepat Sasaran
Jurang Kemiskinan Melebar, Fraksi Demokrat DPRD Medan Tawarkan Lima Strategi Pengentasan Kemiskinan
Komisi II DPRD Medan Gelar RDP, Soroti Buruknya Pelayanan RS Wulan Windy di Marelan