PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Dorong Pemko Lakukan Integrasi Data Kemiskinan Secara Berkala Agar Tepat Sasaran

PosRoha.com | Medan, Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan mengaku prihatin pengentasan kemiskinan di Kota Medan belum berhasil. Maka perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskina dinilai sangat penting dan memberikan sejumlah masukan dan catatan kritis.

Hal itu disampaikan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM (foto) sebagai juru bicara Fraksi PAN-Perindo dalam rapat paripurna dengan agenda jawaban Fraksi terhadap tanggapan Kepala Daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (26/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, H. Zulkarnaen, SKM, Hadi Suhendra, serta para anggota dewan lainnya. Hadir juga Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Disampaikan Edwin, Dalam pendapat Fraksi PAN-Perindo membedah definisi kemiskinan hingga ke level paling dasar Rp24.051 per hari.

“Kita harus jujur melihat angka ini. Garis kemiskinan Kota Medan adalah Rp721.547 per kapita per bulan, atau hanya Rp24.051 per hari. Artinya, 171.600 jiwa warga Medan yang tercatat miskin itu adalah mereka yang hidup dengan uang di bawah Rp24 ribu sehari,” ungkap Edwin.

Fraksi PAN-Perindo yang diketuai HT Bahrumsyah, SH, MH dan Sekretaris Binsar Simarmata, SS, MM ini memberikan apresiasi atas komitmen Pemko Medan, namun mengingatkan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak bisa dilakukan dengan cara biasa.

“Jika ukuran pendapatan Rp24 ribu per hari itu kita naikkan sedikit saja, bisa dipastikan jumlah penduduk miskin di Kota Medan jauh lebih banyak lagi. Ini yang harus jadi renungan kita bersama,” tegasnya.

Menurut Fraksi PAN-Perindo, kemiskinan muncul ketika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan minimum standar hidup mulai dari makanan, pendidikan, tempat tinggal, pakaian, hingga pekerjaan.

Terkait hal itu Fraksi PAN-Perindo menawarkan strategi penanggulangan kemiskinan yang menyeluruh dan terintegrasi. Adapun strategi itu,

Mengurangi Beban, Bukan Menambah Beban.

Seperti penyaluran bansos PKH, bantuan pangan, dan subsidi kesehatan-pendidikan harus tepat sasaran. Kuncinya adalah integrasi dan pembaruan data kemiskinan secara berkala agar tidak salah sasaran.

Meningkatkan Pendapatan, Bukan Ketergantungan.

Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penguatan UMKM, pemberian insentif bagi petani, nelayan, dan peternak, serta strategi graduasi membimbing keluarga prasejahtera agar mandiri secara ekonomi, tidak abadi di daftar bantuan.

Memutus Rantai Kemiskinan Antar-Generasi.

Memperluas akses pendidikan berkualitas melalui beasiswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP), sekolah gratis, serta layanan kesehatan dan intervensi gizi melalui KIS untuk mencegah stunting.

Pelatihan Keterampilan yang Relevan.

Banyak warga miskin kesulitan mendapat pekerjaan stabil karena tidak memiliki keterampilan yang sesuai. Program vokasi harus didukung pemerintah dan swasta agar kualifikasi warga naik dan peluang kerja terbuka.

Pemberdayaan Perempuan sebagai Kunci.

Fraksi PAN-Perindo secara khusus menyoroti perempuan sebagai kelompok yang paling terdampak kemiskinan. Pemberdayaan melalui akses pendidikan, pekerjaan, pelatihan wirausaha, dan dukungan pengasuhan anak dinilai mampu merombak struktur sosial yang timpang.

Meminimalkan Kantong Kemiskinan.

Memetakan wilayah konsentrasi kemiskinan dan membangun infrastruktur dasar air bersih, sanitasi, transportasi serta melakukan diversifikasi ekonomi berbasis potensi lokal agar warga tidak bergantung pada satu mata pencaharian saja.

“Penanggulangan kemiskinan membutuhkan komitmen bersama, kebijakan yang terarah, terpadu, berkelanjutan, serta berbasis data yang akurat dan akuntabel. Ini adalah tanggung jawab konstitusional kita untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat miskin Kota Medan,” tutup Edwin.

Fraksi PAN-Perindo menyatakan mendukung penuh Ranperda ini untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (lamru)