PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Hendra DS Minta Masyarakat Medan Proaktif Ikuti Pendataan Ulang, Pastikan Warga Miskin Masuk DTKS

PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Hendra DS minta seluruh masyarakat Medan terutama warga kurang mampu agar proaktif mengikuti pendataan verifikasi data ulang warga miskin yang diawali Pembruari Tahun 2021 ini. Verifikasi dilakukan guna mendapat data terbaru dan sebagai pedoman siapa saja yang berhak sebagai penerima segala jenis batuan dari pemerintah.

“Warga miskin supaya proaktif mendatangi Kepling dan Lurah dan memastikan terdaftar masuk sebagai
Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). Data ini merupakan pedoman pemerintah menyalurkan segala jenis bantuan pemerintah ke masyarakat kurang mampu  ke depan nya,” ujar Hendra DS menggelar sosialisasi ke II Tahun 2021 Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan  Kemiskinan di Jl Sayum Kel Pasar Merah Barat Kec Medan Kota, Minggu (28/2/2021).

Sosialisasi dihadiri, Lurah Pasar Merah Barat Rio Siregar mewakili Camat Medan Kota Akyaruddin, mewakili Dinas Sosial Dedy Irwanto Pardede, mewakili BPJS Putri Saadah Lubis, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Disampaikan Hendra DS, mulai Maret ini akan dilakukan pendataan/verifikasi ulang bagi warga kurang mampu selaku penerima bantuan dari Pemerintah. “Selama ini banyak bantuan pemerintah tidak tepat sasaran. Maka untuk ke depannya agar bantuan lebih tepat sasaran diterima warha miskin maka dilakukan pendataan ulang,” sebut Hendra yang juga Ketua DPC Partai Hanura itu.

Untuk itu, Hendra DS berharap kepada Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lurah agar benar bebar melakukan pendataan kepada warga nya yang benar benar miskin. Sehingga yang selama ini warga miskin yang belum dan sudah mendapat bantuan supaya lebih tepat sasaran.

Kata Hendra, dalam pendataan ulang nanti akan banyak yang berubah. Warga yang sudah ekonomi membaik akan dihapus selaku penerima bantuan miskin dan begitu juga sebaliknya. “Kita harapkan Kepking dan Lurah serias melakukan pendataan. Warga juga kita harapkan proaktif karena petugas pendataan mulai kerja, jelas Hendra.

Memang kata Hendra, pendataan ulang akan melibatkan tokoh masyarakat. “Maka kita harapkan hasil maksimal. Sehingga tak seorang pun warga miskin di Medan luput dari penerima bantuan,” terang Hendra.

Disampaikan Hendra DS adapun alasan memilih sosialisasi Perda guna mendorong Pemko Medan agar memaksimalkan pelayanan Pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan dan kepedulian masyarakat terhindar status miskin.

Apalagi tambah Hendra DS, masa pandemi Covid 19 banyak ekonomi masyarakat merosot, lenganguran bertambah. Maka kita desak Pemko Medan seirus menangkal dampak pandemi Covid 19 itu.

Selain itu dalam Perda No 5 Tahun 2015 juga untuk menggugah partisipasi masyarakat yang mampu untuk membantu yang kurang mampu. Begitu juga soal PAD Pemko Medan agar disisihkan 10 persen guna mengatasi kemiskinan di Kota Medan.

Seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 10 Perda Nomor 5 Tahum 2015 yang menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari hasil PAD.

Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Dalam Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)