PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

KPU Medan Sosialisasi Tahapan Rekrutmen Badan Adhoc PPK Pemilihan Walikota, ASN Diperbolehkan Ikut

PosRoha.com | Medan,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan gelar sosialisasi tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel, Selasa (23/4/2024). Saat sosialisasi diumumkan proses pendaftaran untuk PPK dimulai 25 sd 29 April 2024.

Menurut Ketua KPU Medan Mutia Atiqah didampingi
Bobby Niedal Dalimunthe, Saut Haornas Sagala
menyampaikan, tahapan pembentukan 3 badan Adhoc untuk Pemilihan Pilkada secara resmi dibuka yakni PPK, PPS dan KPPS.

Setelah selesai pembentukan PPK akan dilanjutkan pembentukan PPS dan KPPS. Khusus pembentukan KPPS dilakukan perekrutan 1 bulan sebelum pemilihan Walikota yang berlangsung 27 Nopember 2024.

Dilanjutkan Bobby Daniel, syarat untuk petugas PPK diperbolehkan untuk masyarakat luas begitu juga untuk Aparatur Sipil Negaea (ASN). Namun bagi untuk TNI dan Polri tidak diperbolehkan. “Bagi masyarakat kita harapkan berpartisipasi dengan syarat usia 17 sd 55 tahun. Kita membutuhkan 105 orang petugas PPK yakni 5 orang setiap 21 Kecamatan di Kota Medan,” sebut Bobby.

Ditambahkan Mutia Atiqah lagi, masa tugas PPK untuk menyongsong Pemilihan Walikota Medan akan berlangsung selama 6 bulan. Sedangkan masa tugas PPK pada Pemilu dan Pileg 2024 telah berakhir 4 April lalu.

Pada kesempatan itu, Mutia Atiqah berharap rekrutmen prnerimaan PPK diminati masyarakat sehingga dapat memilih yang terbaik. “Semakin banyak yang ikut mendaftar semakin mudah kita memilih yang terbaik. Kita harap dukungan dan suport dari semua elemen masyarakat,” ujar Mutia Atiqah. (lamru)