PosRoha.com | Medan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyampaikan sikap tegas terkait Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan meminta pembahasan disegerakan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Perda yang sudah berjalan 11 tahun itu dinilai gagal dan tidak tepat sasaran.

Penegasan itu disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos, (foto) saat membacakan jawaban Fraksi PDI Perjuangan terhadap Tanggapan Wali Kota Medan atas Ranperda Inisiatif Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (26/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, H. Zulkarnaen, SKM, Hadi Suhendra, serta para anggota dewan lainnya. Hadir juga Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Dalam pendapatnya, Johannes melontarkan kritik tajam. Ia menyebutkan, lebih kurang 11 tahun penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan berjalan, namun kenyataannya angka kemiskinan di Kota Medan bukan semakin berkurang, justru semakin bertambah.

“Padahal program dan anggaran untuk penanggulangan kemiskinan setiap tahun cukup banyak dan cukup besar. Mengapa angka kemiskinan tetap tinggi? Ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk menjawab dan mencari solusi pemecahannya,” tegas Johannes.
Fraksi PDIP, lanjutnya, mendukung penuh agar pembahasan Ranperda perubahan ini ditingkatkan ke tingkat Pansus dengan melibatkan stakeholder terkait. Namun PDIP memberikan sejumlah catatan kritis yang serius.
Menanggapi pernyataan Wali Kota Medan yang menyebut kemiskinan merupakan persoalan multidimensional dan tidak hanya ditempatkan sebagai kebijakan bantuan sosial, namun harus mampu membuat keluarga miskin mandiri memenuhi kebutuhannya, Fraksi PDIP mendorong Pemko Medan untuk lebih fokus melakukan langkah-langkah strategis.

PDIP mendesak 5 langkah strategis yang harus diatur tegas dalam Ranperda perubahan tersebut, yakni:
- Memperkuat Pendidikan Berkualitas. Memperluas akses dan mutu sekolah serta pelatihan vokasi agar masyarakat memiliki keterampilan kerja yang mantap, bukan hanya menjadi penerima bansos abadi.
- Penciptaan Lapangan Kerja. Mendorong investasi pada sektor padat karya dan mendukung pertumbuhan pelaku UMKM secara nyata, bukan sekadar seremonial.
- Pendataan dan Pengawasan Bansos. Mengoptimalkan program PKH, UHC Medan Berkah, Bantuan Siswa Miskin (BSM) serta beasiswa bagi mahasiswa berprestasi agar tepat sasaran dan tidak bocor.
- Pengurangan Beban Hidup. Menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok agar tidak mencekik rakyat kecil.
- Inklusi Keuangan. Memberikan akses permodalan yang mudah dan aman bagi masyarakat prasejahtera untuk memulai usaha.
Tak hanya itu, PDIP juga menyoroti persoalan anggaran. Fraksi berlambang Banteng itu mendesak Wali Kota Medan untuk meningkatkan alokasi anggaran belanja pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Ketenagakerjaan setiap tahun anggaran.

“Perubahan regulasi harus diikuti dengan kebijakan alokasi anggaran yang memadai. Selama ini anggaran untuk dinas yang langsung bersentuhan dengan ekonomi rakyat kecil itu masih minim. Mohon hal ini diperhatikan dan ditindaklanjuti secara serius oleh Saudara Wali Kota,” tegasnya lagi.
Selain itu, PDIP juga mendorong agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari perusahaan swasta maupun BUMN yang ada di Kota Medan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, dimaksimalkan pemanfaatannya untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan UMKM.
KRITISI DTKS VS PERLINSOS
Poin paling kritis yang disoroti PDIP adalah soal basis data. Johannes mempertanyakan penambahan poin (19) pada Bab I Pasal 1 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Apakah warga miskin yang akan mendapatkan bantuan sosial akan ditentukan berdasarkan DTKS yang dimiliki Dinas Sosial Kota Medan atau berdasarkan Data Perlindungan Sosial (Perlinsos) dari Kementerian Sosial RI? Bila berpedoman pada DTKS milik Dinas Sosial, apakah nantinya tidak melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya?” tanya Johannes.
Fraksi PDIP menegaskan, pihaknya sepakat jika penentuan penerima bantuan sosial ditetapkan berdasarkan DTKS milik Dinas Sosial Kota Medan, dengan ketentuan harus tetap melalui pemutakhiran dan verifikasi data secara berkala dan akurat, agar tidak ada lagi warga miskin yang terlewat dan warga mampu yang justru menerima bantuan.
Di akhir jawabannya, Fraksi PDI Perjuangan yang diketuai Roby Barus, S.E., M.A.P., dan Sekretaris Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., kembali menegaskan dukungannya agar Ranperda perubahan ini dibahas di tingkat Pansus sesuai Pasal 13 ayat (3) poin c Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan. (lamru)

More Stories
Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Dorong Pemko Lakukan Integrasi Data Kemiskinan Secara Berkala Agar Tepat Sasaran
Jurang Kemiskinan Melebar, Fraksi Demokrat DPRD Medan Tawarkan Lima Strategi Pengentasan Kemiskinan
Komisi II DPRD Medan Gelar RDP, Soroti Buruknya Pelayanan RS Wulan Windy di Marelan