PosRoha.com | Medan, Seiring pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota/Wakil Walikota Medan sudah ditetapkan 27 November 2024. Maka perekrutan petugas PPK, PPS dan KPPS segera dilaksanakan.
“Sesuai Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, maka Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dijadwalkan 17 April dan masa tugas berakhir 5 November 2024,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Mutia Atiqah (foto) kepada PosRoha.com, Jumat (22/3/2024).
Disampaikan Mutia, mengingat banyak oknum petugas PPK, PPS dan KPPS yang bermasalah sehingga banyak dinamika dan berpotensi keributan pada Pemilu 14 Pebruari lalu. Hal tersebut akan menjadi perhatian serius bagi penyelenggara KPU.
Untuk itu kata Mutia, oknum petugas PPK, PPS dan KPPS di beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Medan Tembung, Johor, Perjuangan, Deli, Marelan dan Medan Sunggal sudah menjadi target evaluasi.
“Artinya, oknum dimaksud akan menjadi pertimbangan tidak lagi diikutkan terlibat sebagai petugas penyelenggara Pilkada Kota Medan Tahun 2024,” sebut Mutiah.
Memang kata Mutia lagi, seluruh petugas PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024 masa tugas mereka berakhir 4 April 2024. Sementara perekrutan petugas baru antuk Pilkada dibuka 17 April 2024. Dan tidak serta merta petugas lama dilarang untuk mendaftar lagi. Namun oknum yang bermasalah di Pemilu akan dievaluasi.
Adapun tahapan Pilkada untuk pendaftaran pasangan Calon 27 sd 19 Agustus dan pelaksanaan kampanye 25 September sd 23 Nopember 2024. Sedangkan pendaftaran untuk perseorangan 5 Mei sd Agustus 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara Rabu 27 November 2024. (lamru)
More Stories
Bapenda Medan Maksimalkan PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor, Target Rp 800 Miliar
Ketua DPRD Medan Hadiri Resepsi Festival Musim Semi Tahun Baru Imlek
KPU Sumut Ikuti Sidang Lanjutan PHPU Pemilihan Gubsu di MK