PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Lubis, S.Kom mengajak masyarakat untuk mengamalkan nilai-nilai ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam memaknai semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Menurutnya, perbedaan harus diterima sebagai kekayaan bangsa, bukan sebagai ancaman perpecahan.
Hal itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis saat melaksanakan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) pada Oktober TA 2026 di Jalan Kalpataru No. 10, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (25/10/2026).
Dikatakan politisi Partai Golkar tersebut, pengamalan Bhinneka Tunggal Ika harus diwujudkan dalam sikap saling menerima perbedaan di tengah kemajemukan bangsa.
“Walaupun kita berbeda suku, agama, ras dan bahasa, kita tetap satu Indonesia. Itu esensi dari Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Reza.
Reza mencontohkan, dalam kehidupan bertetangga, masyarakat tidak boleh membeda-bedakan tetangga karena perbedaan suku maupun agama. Begitu pula dalam kegiatan sosial seperti gotong royong membersihkan lingkungan, tidak boleh melihat apa agamanya dan apa sukunya.
“Gotong royong adalah cerminan nyata dari persatuan. Semua turun bersama, tanpa sekat perbedaan,” imbuhnya.
Dalam paparannya, Reza Pahlevi Lubis juga mengulas secara mendalam sejarah dan makna filosofis Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Reza menjelaskan, semboyan tersebut berasal dari bahasa Jawa Kuno yang diciptakan oleh pujangga besar Kerajaan Majapahit, Mpu Tantular, dalam Kitab Kakawin Sutasoma pada abad ke-14 di masa pemerintahan Raja Hayam Wuruk.
Pada awalnya, semboyan itu digunakan untuk menunjukkan tingginya toleransi beragama antara umat Hindu (Siwa) dan Buddha. Mpu Tantular menegaskan bahwa meskipun ajaran kedua agama terlihat berbeda, hakikat kebenarannya adalah satu.
Kemudian pada masa pergerakan nasional, para pendiri bangsa (founding fathers) menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk. Mohammad Yamin menjadi tokoh yang pertama kali mengusulkan frasa Bhinneka Tunggal Ika kepada Presiden Soekarno untuk dijadikan semboyan resmi bangsa.
Secara kenegaraan, semboyan tersebut disahkan melalui beberapa tahapan penting yakni 11 Februari 1950, disetujui penggunaannya dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS) dan dicantumkan pada lambang negara Garuda Pancasila.
Dan pada 17 Agustus 1950, diperkenalkan secara luas kepada publik bersamaan dengan perkenalan lambang Garuda Pancasila. Sedangkan 17 Oktober 1951, diperkuat secara hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara Republik Indonesia.
Di era modern, kedudukan Bhinneka Tunggal Ika dilindungi oleh konstitusi, yakni Pasal 36A UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta UU No. 24 Tahun 2009 tentang tata cara penggunaan lambang negara dan semboyan pemersatu bangsa. (lamru)

More Stories
Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Dorong Pemko Lakukan Integrasi Data Kemiskinan Secara Berkala Agar Tepat Sasaran
Jurang Kemiskinan Melebar, Fraksi Demokrat DPRD Medan Tawarkan Lima Strategi Pengentasan Kemiskinan
Komisi II DPRD Medan Gelar RDP, Soroti Buruknya Pelayanan RS Wulan Windy di Marelan